Hukrim

Diduga Lakukan Pengrusakan, 8 Warga Tapa Aog Dipolisikan

×

Diduga Lakukan Pengrusakan, 8 Warga Tapa Aog Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

SATUBMR, LOLAYAN– Delapan warga Desa Tapaaog Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara harus berurusan dengan polisi. Mereka dilapor karena di duga melakukan pengrusakan di lokasi pertambangan tanpa ijin (PETI) Potolo.

Sangadi Tapa Aog Hermanto Ongking SE,  membenarkan panggilan terhadap, delapan warganya ini, sesuai surat panggilan akan menghadap sebagai saksi di Polsek Lolayan pada Hari Senin (6/8/2018).

“Ada Delapan warga saya yang dipanggil Polsek Lolayan terkait laporan dugaan pengrusakan yang dilapor oleh pelaku tambang ilegal,” kata Hermanto Ongking, Sabtu (4/8/2018).

“Warga Tapa Aog diduga melakukan pengrusakan peralatan PETI, seperti memotong tali terpal dan merobek terpal tempat pengolahan PETI milik salah satu pengusaha yang ada di lokasi Siku-sikuon dan Kayu Manis, pada Kamis (2/8/2018),” kata Sangadi.

Salah satu warga yang tidak mau namanya di publis, mempertanyakan sikap Kapolsek Lolayan.

Menurutnya, jika Kapolsek memproses hal yang dituduhkan pelapor, maka ada dugaan Kapolsek melindungi aktivitas ilegal yang nantinya berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan warga.

“Kan sudah jelas, aktivitas PETI ada di wilayah kerja Polsek Lolayan, harusnya Kapolsek yang turun tangan menghentikan meski tanpa ada laporan karena sudah jelas-jelas kegiatan itu ilegal,” ucap warga.

Atas laporan tersebut, warga Tapa Aog membantah tuduhan melakukan pengrusakan.

Sementara itu Kaposek Lolayan IPTU Martodewata saat di temui di parkiran mobil di Mako Polsek Lolayan, Sabtu(04/08/2018) siang tadi mengatakan, pada hari Jumat (03/08/2018), seorang bernama Adri Kobandaha melaporkan pengrusakan beberapa hari lalu di lokasi Potolo.

Menanggapi tudingan warga,  Marto Dewata membantah melindungi aktifitas di PETI.  Menurut Kapolsek, hal tersebut karena adanya laporan, dan sebagai pihak yang berwajib pihaknya melayani siapapun yang datang melapor di Polsek.

“Tidak mungkin orang datang melapor kemudian kami tolak, benar dan salahnya apa yang dilaporkan, tergantung pada proses penyelidikan,” tegas Kapolsek.


 

Jhay Yambat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *