SATUBMR,KOTAMOBAGU,- Entah apa yang berada di pikiran pasangan suami-istri ML alias Mefri (33), dan TD alias Tira (21) warga Desa Ongkaw 2, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.
Keduanya nekat melakukan pembunuhan berencana terhadap korban KM alias Karto (47), warga Desa Modatong Baru, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolmong, pada Kamis 19 Juli 2018, lalu.
Kapolres Bolaang Mongondow, AKBP Gani Fernando Siahaan, SIK MH, saat konferensi pers, Rabu (05/09/2018) di Mapolres Bolmong, mengatakan, modus pembunuhan dikarenakan kedua pasangan suami istri ini ingin menjalankan ritual mistis atau gaib untuk mendapatkan keuntungan.
Peristiwa ini menurut Kapolres, terungkap ketika jenazah dari Karto ditemukan di Sungai Mondatong dengan luka di sekujur tubuh. Polres Bolmong melalui tim Resmob melakukan penelusuran dan berhasil menciduk pelaku suami-istri, Mefri dan Tira tiga hari setelah kejadian dengan bantuan Polsek Sinonsayang.
Ternyata, dalam melakukan aksinya, kedua tersangka ikut dibantu oleh dua orang, yang kini ikut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing MS alias Hepi (21) dan AA alias Melni (31).
Berdasar pengakuan para tersangka kepada polisi, pembunuhan tersebut sudah direncanakan. Para tersangka pada tanggal 19 Juli 2019, awalnya mendatangi gubuk korban di kebun di Mondatong Baru pada pukul 21.00 WITA.
Saat itu korban sedang terlelap, dibangunkan oleh para tersangka dan pura-pura meminjam korek api.
Korban kemudian ditarik keluar dengan paksa oleh empat tersangka. Korban sempat melawan, namun karena tenaga tidak sebanding, korban pasrah. Korban kemudian diikat dan dipukuli dibagian kepala dengan menggunakan batu.
Saat korban pingsan, para pelaku kemudian memotong nadi di bagian tangan, kemudian mengambil darah yang keluar. Menurut para tersangka, darah tersebut akan dijadikan sesembahan untuk ritual mistis. Ritual ini agar para pelaku dengan mudah memperoleh uang.
Diduga, korban meninggal akibat dianiaya dan kehabisan darah. Korban kemudian ditemukan oleh warga keesokan harinya dipinggiran sungai setempat.
Saat ini menurut Kapolres, kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Para tersangka diacam dengan Pasal KUHP Pasal 340, tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman penjara seumur hidup.
Jhay Yambat
I cherished up to you’ll receive carried out right here. The cartoon is attractive, your authored subject matter stylish. however, you command get got an nervousness over that you would like be turning in the following. in poor health without a doubt come further beforehand again as exactly the same just about a lot steadily within case you protect this increase.