HUKRIM, SATUBMR.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotamobagu kembali berhasil mengungkap peredaran obat keras tanpa izin jenis Trihexyphenidyl (Tri X) yang melibatkan seorang warga Kelurahan Gogagoman.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial KRM alias Kevin (33) berlangsung dramatis pada Selasa (8/7/2025).
Setelah tim menerima informasi terkait pengambilan paket mencurigakan dari Surabaya di kantor ekspedisi Lion Parcel, Kelurahan Mogolaing.
Saat hendak diamankan, tersangka berusaha melarikan diri, mengakibatkan salah satu petugas terjatuh dan mengalami luka lecet.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan KRM beserta barang bukti berupa 30 sachet atau sebanyak 300 butir obat keras Tri X.
Awalnya, KRM sempat menyangkal keterlibatan dalam pengiriman paket tersebut.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa obat tersebut dipesan secara online dari Surabaya.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Gede Dwiadnyana membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka sudah mengakui kepemilikan obat jenis Tri X dan kini telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Dwiadnyana.
Atas perbuatannya, KRM dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polres Kotamobagu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengedarkan obat keras tanpa izin.
Satresnarkoba akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.***