KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM- Tim Reserse Narkoba Polres Kotamobagu berhasil mengamankan 250 liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus yang dikemas dalam 10 galon tanpa dokumen resmi.
Miras tersebut ditemukan dalam mobil pickup Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi DB 8157 F saat dilakukan pemeriksaan di Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, Senin (17/2/2025) dini hari.
Penangkapan ini dilakukan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Budha.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa miras tersebut berasal dari Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
“Langkah ini diambil guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, terutama menjelang bulan suci Ramadan,” tegasnya.***