Hukrim

Aksi Koboi Oknum Polisi Minta Ditindak

×

Aksi Koboi Oknum Polisi Minta Ditindak

Sebarkan artikel ini
Penodongan. Ilustrasi

SATUBMR,KOTAMOBAGU – Kasus penodongan senjata oleh oknum perwira Polres Kotamobagu IPDA PS alias Pol, kepada Jurnalis Sandi Bawoel, berbuntut panjang. PS akhirnya dimutasikan sebagai Pama Yanma Polda Sulut, dalam rangka pemeriksaan. Hal ini dibenarkan dengan keluarnya surat telegram dengan nomor : ST/421/VI/KEP/2019, tertanggal 21 Juni 2019, atas nama Kapolda Sulut, melalui Kepala Biro (Karo) SDM.

Namun, hal tersebut tidak semata-mata membuat Sandi diam. Dirinya mengatakan, pihak kepolisian harus benar-benar menindak anggotanya sesuai dengan proses hukum dan undang-undang yang berlaku.

“Saya yakin bapak Kapolres beserta Kapolda tegas dengan hal ini. Ini tentunya menjadi pelajaran bagi saya pribadi dan semua orang, juga bagi anggota kepolisian,” tukas Sandi, Minggu 23 Juni 2019.

Diketahui, kasus yang menyeret oknum anggota perwira polres Kotamobagu itu, dikarenakan PS menodong senjata kepada Sandi, saat kejadian, IPDA PS diduga telah mengkonsumsi minuman keras (Miras), yang bertempat di halaman parkiran Cafe M Clasik, Rabu 19 juni 2019.

Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Siahaan melalui Kabag Sumda Kompol Dadang Suhendra saat di konfirmasi membenarkan adanya surat telegram tersebut.

“Iya kami sudah terima ST tersebut. Selanjutnya pihak polres akan membebas tugaskan oknum PS, untuk dipindahkan ke Polda sebagai tempat yang baru. Itu akan berproses sekitar satu minggu atau sepuluh hari kedepan, sesuai dengan petunjuk pak Kapolres,” kata Dadang.

Tim