HukrimKotamobagu

7 Kali Beraksi, Remaja Pencuri Biji Kakao Diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu

×

7 Kali Beraksi, Remaja Pencuri Biji Kakao Diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu

Sebarkan artikel ini
Tangkapan bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian yang dilakukan YA//Foto: Humas Polres Kotamobagu.

HUKRIM, SATUBMR.COM – Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengamankan seorang remaja berusia 19 tahun berinisial YA alias Yeng, warga Desa Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian biji kakao kering.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/5/2025) di kampung halaman pelaku tanpa perlawanan, setelah Tim Resmob mengantongi bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian yang dilakukan YA.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya biji kakao kering seberat 20 kilogram di Desa Poyowa Besar Satu. Berkat respons cepat dan penyelidikan intensif, pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Dalam interogasi awal, YA mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali di lokasi yang sama sejak Desember 2024.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kotamobagu. Tim Resmob juga tengah melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga sebagai penadah hasil curian,” tegas AKP Dwiadnyana.

Polres Kotamobagu mengimbau masyarakat, khususnya petani dan pemilik gudang hasil pertanian, untuk meningkatkan kewaspadaan dengan mengamankan tempat penyimpanan dan memasang CCTV guna mencegah tindak pencurian serupa.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap aksi pencurian, termasuk pencurian hasil bumi yang meresahkan warga,” pungkasnya.***