Terkini

Dosen UDK Ini Memilih Berjuang Melawan Ketidakadilan

×

Dosen UDK Ini Memilih Berjuang Melawan Ketidakadilan

Sebarkan artikel ini

Foto: Hendratno Pasambuna S.Hut

SATUBMR, KOTAMOBAGU – Pemecatan Dekan Fakultas Kehutahan dan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) bakal berbuntut panjang.

Mantan Dekan Fahut Henratno Pasambuna dan Dekan Faperta Feldi Karundeng mengaku tidak terima keputusan sepihak dari Rektor UDK Erna Manoppo tersebut.

Menurut Henratno, prosedur pemecatan dilakukan sepihak dan tidak sesuai aturan.

“Jika alasan pemecatan hanya karena Borang, itu tidak masuk akal. Harusnya kami dipanggil dan ditanyakan soal itu. Di Fakultas Kehutanan waktu itu ada pembekalan kepada mahasiawa, saya harus mendampingi mereka dan tugas Borang sudah saya mandatkan dan bicarakan kepada Wakil Dekan I Robby Rempas. Ternyata Wadek I juga tidak berada ditempat karena memilih ke Gorontalo,” tukas Pasambuna.

“Mengherankan, justeru Wadek I yang ditunjuk oleh rektor menggantikan saya sebagai dekan. Ini tidak adil, harusnya kami berdua dipanggil dan ditanyakan langsung, bukan dengan pemecatan sepihak,” ujar mantan aktifis ini, Kamis (29/11/2018).

Menurut Henratno, ini bukan soal jabatan, akan tetapi prosedur yang dinilai keliru. Banyak masalah yang dihadapi oleh UDK, mulai dari jabatan rangkap, gaji tidak merata dan status mahasiswa yang tidak jelas.

“Jika bicara ketimpangan, banyak juga dosen yang bersalah, tapi kenapa hanya kami yang disanksi,” pungkasnya.

Dia dan beberapa staf di UDK meminta yayasan dan rektorat bicara baik-baik. Bukan dengan perlakuan tidak adil.

“Jika kami salah, beri teguran atau keluarkan surat peringatan. Tapi, prosedur itu tidak ada,” ujarnya.

Mner Ano, begitu namanya disapa mengaku akan berjuang menuntut keadilan. “Ini soal harga diri, saya tidak akan pernah mundur,” ujar Dosen yang sudah sebelas tahun mengabdi di UDK ini.

Sebelumnya, Rektor UDK Erna Manoppo mengatakan, dua dekan yang diganti karna tugas Borang atau persiapan reakreditasi tidak dilakukan oleh keduanya. Menurutnya, jika tidak diganti, UDK bisa bubar.

 

Tim Redaksi satubmr