Bolmong

Dinas P3A akan Kawal Kasus Penganiayaan Anak Bawah Umur di Mopait.

×

Dinas P3A akan Kawal Kasus Penganiayaan Anak Bawah Umur di Mopait.

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Penganiayaan

SATUBMR, BOLMONG- Kasus penganiayaan yang dilakukan SM Alias Sep warga Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow ,terhadap FM (12), Rabu (05/02/2020), dapat perhatian dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A).

Kasi Kesejahteraan anak Kabupaten Bolaang Mongondow, Rahma Gumohung, saat dihubungi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek Lolayan terkait kejadian tersebut.

“Yah kami akan lakukan pengawalan terkait Masalah tersebut apalagi ini anak dibawah umur yang menjadi korban dan juga disaat jam sekolah,” ungkap Rahma.

Lanjut Rahma, dipastikan pihaknya akan mengunjungi anak tersebut (06/02) bersama dengan pihak kepolisian.

Adapun dari keterangan Ibu Korban Muina Tungkagi, saat datang melapor ke Pihak Kepolisian Polsek Lolayan, saat dirinya berada di rumah dan mendapat kabar bahwa anaknya dianaiya.

Saat tiba disekolah dirinya mendapati anaknya mengalami luka lebam di wajah dan telinga mengeluarkan darah.

“Kata Fajar dirinya dianiaya oleh Septianda Modeong,” ungkap Muina saat memberikan keterangan ke Polisi.

Kapolsek Lolayan AKP Nofrianto Sadia SH mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dan sudah memeriksa korban dan saksi.

Jhay Yambat