Kotamobagu

Diknas Akan Periksa Laporan Pungutan di SMPN 4 Kotamobagu

×

Diknas Akan Periksa Laporan Pungutan di SMPN 4 Kotamobagu

Sebarkan artikel ini

SATUBMR, KOTAMOBAGU – Keluhan orang tua wali murid Kelas IX, SMPN 4 Kotamobagu mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan Kotamobagu. Para pihak terkait akan dipanggil soal pungutan 600 ribu berkedok sukarela pengadaan komputer UNBK.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Diknas Kotamobagu, Rastono S.Pd mengatakan, pihaknya sedang berjuang untuk pengadaan kekurangan peralatan komputer tersebut. 

Menurutnya, Tahun 2018 dianggarkan 2,5 Miliar untuk 9 paket komputer dan tahun 2019 dianggarkan 1,5 Miliar untuk 6 paket. “Mestinya sekali lagi pengadaan untuk mereka di Tahun 2020, untuk menutupi kekurangan,” tukasnya, Rabu (14/8/2019).

Terkait persoalan Komite di SMP 4, menurutnya harus diperbaiki cara kerja komite agar tidak melanggar aturan.

“Komite harus mendalami Permendikbud sebelum berperan aktif dalam member dukungan pada pendidikan. Mereka tidak meminta pendapat dinas, jadi kami tidak dapat memberi masukan. Kadis sudah perintahkan ke SMP 4 agar menyampaikan ke Komite agar bekerja sesuai Permedikbud 75 Tahun 2016,”ujarnya.

Pihaknya akan lakukan pendalaman untuk memperbaiki tata kerja atau membatalkan putusan jita tidak bersedia memenuhi aturan main. “Kami perlu memeriksa berita acara rapat seperti apa,” tambah Rastono.

Sebelumnya, para orang tua mengeluh dengan pungutan 600 ribu. Meskipun itu dibilang sukarela, tapi faktanya tiap orang tua harus membayarnya. Uang tersebut menurut paguyuban Ibantong SMPN 4, untuk menutupi kekurangan 50 buah komputer dengan total 200 juta.

“Karena computer UNBK tidak cukup, kami menginisiasi membantu mengadakan komputer. Kami tidak mematok jumlah, itu kerelaan,” tukas Ketua Paguyuban Ibantong belum lama ini.

Tim