Dana Desa di Bakan, Bebas Zona Merah

SATUBMR-LOLAYAN,- Pembangunan sarana Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow yang menggunakan Dana Desa (Dandes) belum pernah masuk zona merah.

Pembangunan meliputi pembuatan, pembukaan jalan pemukiman yang menghubungkan dua dusun yakni dusun 3 dan dusun 4 berupa penimbunan dan pemadatan sepanjang 200 meter sudah 100 persen dan saat ini sudah dinikmati warga yang berada disepanjang jalan tersebut.

Selain pembukaan jalan pemukiman tersebut kata Kepala Desa Bakan Hasanudin Mokodompit, dandes yakni tahap satu dan dua ini juga digunakan untuk pembangunan drainase yang sekarang ini sudah mencapai 70 persen.

“Untuk drainase sepanjang 800 meter ini belum selesai karena menunggu pencairan tahap 3,” kata Mokodompit.

Lanjut Sangadi, selama pembangunan yang menggunakan dana desa, Desa Bakan belum pernah masuk zona merah, dan ini hasil penilaian dari Inspektorat.

Baca Juga:   Kapolres: Jangan Ada Aktifitas di Tambang Potolo

“Alhamdulilah selama saya menjabat hampir 3 tahun ini pembangunan di Desa berjalan sesuai rencana,” terang Sangadi.

Sementara itu, Peres Sugeha(62) salah satu warga saat ditemui, Kamis (27/09/2018) pukul 17:00 WITA mengatakan dengan adanya pembangunan yang ada, sebagai masyarakatengucapkan terimah kasih kepada pemerintah karena menurutnya,pembangunan ini tidak didalam desa saja namun jalan-jalan yang ada diperkebunanpun sudah dibangun sehingga aksespun tidak susah lagi.

“Sebelumnya hasil dari kebun masih dipikul atau di angkut dengan roda menggunakan hewan, sekarang sudah gampang, mobil dan motorpun sudah diparkir di halaman gubuk yang ada di kebun,” terang Sugeha.

Baca Juga:   Ratusan Penambang Bakan Minta WPR

Ditempat yang sama Ketua Pemuda, Febrianto Tangahu mengatakan, terlepas dari ketua pemuda, sebagai masyarakat dirinya sangat mengapresiasi dengan kenerja pemerintah, menurutnya selama pembangunan dirinya juga turut mengawasi, namun selami ini dana dari pemerintah sudah digunakan semestinya.

“Selaku masyarakat saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dan terlebih khusus kepada pemerintah desa yang selama ini giat membangun sehingga pembangunan terlihat hampir disemua sudut desa,” jelas Anto.

Pada dasarnya kata Anto, masyarakat berhak mengawasi dan mengetahui kemana anggaran digunakan karena kontrol masyarakat dapat memberikan dampak yang sangat besar bagi keberlangsungan program pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat itu juga.

 

Jhay Yambat

Related Articles

Close