SATUBMR,BOLTIM– Pemerintah Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melakukan sidak ke Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di Blok Garini Desa Buyat Barat, Sabtu 7 Juni 2025.
Dalam sidak tersebut, Kepala Desa Buyat Satu, Chandra Setiawan Modeong mengecek adanya aktivitas pertambangan emas dari perusahaan yang mengatasnamakan PT Kutai Surya Mining (KSM).
Pihak pemdes memantau langsung informasi soal keberadaan WNA di lokasi PETI Garini.
“Karena ada informasi yang masuk ke kami bahwa beberapa WNA asal China beraktivitas di sana,” ujar Chandra. “Makanya kami cek langsung ke lokasi,” tegas Chandra.
Bupati Boltim Oskar Manoppo ikut memberikan pernyataan soal keberadaan WNA China di tambang emas ilegal blok Garini, desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan, Boltim, Sulawesi Utara.
Orang nomor satu di Boltim ini meminta agar Kantor Imigrasi (Kanim) Kotamobagu bisa memeriksa legalitas dari para WNA China tersebut.
“Saya minta Imigrasi Kotamobagu bisa cek soal legalitasnya,” kata dia dikutip dari tribunmanado.co.id. “Kalau memang ada pelanggaran, maka harus dideportasi,” tegasnya.
Ia menegaskan saat ini Pemkab Boltim sudah mengusulkan sekitar 70an wilayah pertambangan rakyat (WPR) kepada Pemprov Sulut. Hal ini dilakukan untuk mendukung program Pemprov Sulut mensejahterakan rakyat.
“Jadi tambang ini dampaknya harus kepada rakyat yang ada di lokasi tersebut,” kata dia. “Makanya kami sudah usulkan 70an lokasi tambang emas di Boltim untuk jadi WPR,” ungkapnya.