Boltim

Perusahaan Tambang PT KSM di Garini Boltim Illegal

×

Perusahaan Tambang PT KSM di Garini Boltim Illegal

Sebarkan artikel ini
RDP Warga dan DPRD Boltim, Kamis 12 Juni 2025. Foto Ist

SATUBMR,BOLTIM– Ratusan warga Desa Bukaka dan Desa Buyat Bersatu menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada Kamis 12 Juni 2025.

RDPU tersebut membahas kegiatan perusahan tambang emas secara ilegal oleh PT Kutai Surya Mining (KSM) di Hutan Garini Kecamatan Kotabunan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Boltim Medy Lensun serta dihadiri sejumlah anggota DPRD, Sadikin Mamonto, Rahman Salehe, Lam Matiala, Richi Hadji Ali, Kader Bachmid, Reevy Lengkong dan Wahyudi Daumpung.

Dalam RDPU terungkap jika PT KSM yang diduga telah lama beraktivitas di Hutan Garini merupakan kegiatan tanpa ijin dari pemerintah alias ilegal.

“PT KSM terkahir IUP berakhir tahun 2016. Setelah itu tidak lagi,” kata Steven Kumanit, Kepala Bidang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Tanpa ijin sah, PT KSM ditenggarai telah melakukan perambahan hutan Garini untuk pembangunan fasilitas perusahan.

“Kami tidak pernah menerima salinan dari Kementrian Kehutanan soal pinjam pakai hutan sehingga aktivitas KSM ilegal,” sebut Rizal Burase, Kepala UPT Wilayah II Kabupaten Boltim dan Kabupaten Bolsel, Dinas Kehutanan Provinsi Sulut.

Meski pihak-pihak kompeten menyebut kegiatan PT KSM di Hutan Garini ilegal namun perusahan tersebut masih terus beroperasi.

Para Sangadi (Kepala Desa) Buyat Bersatu bersama beberapa warga yang mengunjungi langsung mess PT KSM pada 7 Juni 2025 mendapati sebelas WNA asal China di sana.

Tak hanya itu, tampak pula alat-alat berat terparkir di lokasi yang sama dengan pemandangan areal hutan telah dibabat.

“Kami meminta pihak-pihak terkait dari pemerintah, DPRD, Kepolisian supaya datang langsung ke lokasi di Garini supaya melihat langsung bagaimana kondisi di sana,” kata Wira Suma, warga Buyat Satu Kecamatan Kotabunan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Boltim Medy Lensun memastikan, tindaklanjut dari RDPU akan membentuk tim terpadu dan mengagendakan untuk turun ke lokasi kegiatan PT KSM di Hutan Garini.

“Untuk tim terpadu, di DPRD ada Komisi Dua akan bersama-sama dengan Kepolisian, SDA, DLH, Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas PMPTSP Provinsi, Inspektur Tambang, kita akan gerak cepat untuk turun lapangan. Kami juga perlu mencari jalan keluar untuk masyarakat yang di sana,” ungkap Medy Lensun.