SATUBMR.BOLTIM– Kapolres Bolaang Mongondow Timur melalui Kapolsek Modayag Iptu Irfandi Mokodongan SE dan jajaran laksanakan kegiatan silahturahmi ( Moyodungku Takin Polisi ) dan Jumat Curhat Polsek Modayag. Jumat tanggal 17 Maret 2023 pukul 09.00 wita di desa Modayag II Kecamatan Modayag/ Boltim.
Kegiatan Silahturami / Moyodungku Takin Polisi dan Jumat Curhat, dihadiri oleh Kapolsek dan jajaran serta Pemerintah Desa, para tokoh serta masyarakat.
Ucapan terimakasih disampaikan oleh Kapolsek Iptu Irfandi Mokodongan kepada pemerintah dan seluruh jajaran masyarakat yang sudah hadir dalam kegiatan tersebut.
Menurut Kapolsek, tujuan dilakukannya program Moyodungku Takin Polisi dan Jumat Curhat yaitu untuk Silahturahmi dengan masyarakat sekaligus menyerap / mendengarkan langsung aspirasi, kritikan, saran, masukan dan permasalahan yang dialami masyarakat maupun usulan – usulan terkait dengan Kinerja Polsek Modayag.
Dalam kesempatan tersebut ada beberapa masyarakat yang menyampaikan aspirasi kepada Kapolsek dan jajaran. mulai dari KnalPot racing, fasilitasi pengurusan SIM, penindakan terhadap penjual miras menjelang bulan puasa, surat ijin keramaian yang dimanfaatkan untuk acara disko, pelatihan linmas, dan hadirnya babinkamtibmas di hajatan masyarakat.
Menanggapi apa yang sudah disampaikan oleh beberapa masyarakat, Kapolsek IPTU Irfandi Mokodongan SE mengatakan, Terkait penggunaan knalpot brong / racing, Polsek Modayag tidak henti – hentinya melakukan razia dan menindak langsung dengan menghancurkan di tempat dan tetap menjadi prioritas Polsek Modayag untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.
Selain itu, kapolsek meminta kerja sama dari masyarakat untuk mendata masyarakat yang menggunakan knalpot bising dan disampaikan kepada babinkamtibmas, serta berharap kiranya pemerintah juga dapat memberikan himbauan.
Terkait pengurusan SIM lanjut Kapolsek, perlu diketahui bahwa Polres Boltim belum ada alat penerbitan SIM dan untuk wilayah Bolmong Raya yang ada hanya Polres Kotamobagu.
“Pihak Polsek telah berkoordinasi dengan petugas SIM Keliling dan terinformasi sesuai jadwal awal bulan April akan melakukan pelayanan di pertigaan jalan desa Modayag Kecamatan Modayag dan jika ingin melakukan pengurusan SIM, maka dapat mempersiapkan berkas untuk keperluan lebih lanjut,” Kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, terkait Miras, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penindakan terhadap penjual miras dan akan terus melakukan penindakan, dan sampai saat ini kami terus mendata para penjual miras yang kemudian akan kami tindak sesuai dengan UU yang berlaku.
“Menjelang bulan puasa Polsek Modayag akan melakukan penindakan terhadap penjual miras, penggunaan knalpot racing dan gangguan keamanan lainnya untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat dalam menjalankan puasa,” Tegasnya.
Tambah Kapolsek, regulasi ijin kegiatan / keramaian sudah di atur sesuai ketentuan – ketentuan yang berlaku, terkait dengan waktu ijin keramaian yang dikeluarkan Polsek Modayag yaitu pada acara hajatan siang hari diberikan waktu dari pukul 09.00 wita s/d pukul 17.00 wita.
“Polsek Modayag tidak pernah memberikan / mengeluarkan ijin kegiatan disko ( acara muda – mudi ) namun apabila terdapat masyarakat yang menyalahgunakan ijin keramaian maka pemerintah desa berhak mengambil langkah untuk menghentikannya dengan melibatkan Linmas, Babinkamtibmas dan Babinsa,” Katanya lagi.
Selain itu, dalam menerbitkan / mengeluarkan ijin keramaian hajatan masyarakat, Polsek Modayag tetap akan mengeluarkan selama memenuhi persyaratan, mendapat rekomendasi dari pemerintah desa / Kecamatan dan tidak bertentangan dengan perundangan yang berlaku.
Kata Iptu Irfandi Mokodongan, terkait laporan pengaduan masyarakat yang dampaknya tidak terlalu luas contoh kasus pencemaran nama baik pihak Polsek akan kembalikan ke pemerintah desa untuk diselesaikan secara musyawarah mufakat dengan melibatkan korban, pelaku dan 3 pilar.
“Laporan pengaduan yang dilaporkan ke Polsek Modayag tidak selamanya langsung dilakukan proses hukum, karena setiap pengaduan yang dilaporkan akan di lakukan langkah – langkah Kepolisian berupa gelar perkara dan lain lain, sehingga apabila perkara tersebut tidak penuhi unsur pidana atau hanya tipiring maka di kembalikan ke pemerintah desa guna penyelesaian secara kekeluargaan,” Katanya lagi.
Kapolsek menerangkan, terkait dengan kinerja Linmas, diharapkan pemerintah desa bisa melayangkan surat permohonan sehingga nanti Kanit Binmas dapat memberikan pelatihan dan penyuluhan agar kedepan linmas lebih aktif dalam melakukan patroli di lingkungan desa.
“Terkait dengan kehadiran Babinkamtibmas dalam setiap pelaksanaan hajatan masyarakat, perlu masyarakat ketahui bahwa untuk anggota Babinkamtibmas yang ada di Polsek Modayag hanya 6 personil dan tiap Babinkamtibmas membawah 6 sampai 7 desa sehingga dimaklumi apabila Babinkamtibmas belum berkesempatan hadir,” Ucap Kapolsek menjelaskan.
Di tempat yang sama, Sangadi Modayag II mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek dan personil yang telah hadir bersilahturahmi dan mendengarkan langsung keluhan serta permasalahan yang ada di desa Modayag II.
Dirinya berharap agar kegiatan Jumat Curhat terus dilakukan sehingga masyarakat dengan bebas menyampaikan permasalahannnya dan sebagai pemerintah desa Modayag II, dirinya siap kerjasama dan mendukung semua program Polsek Modayag.
“Terimakasih kepada Kapolsek dan jajaran, sebagai pemerintah tentunya kami sangat mendukung kegiatan semacam ini,” Tutup Sangadi.