SULUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menggelar Sosialisasi Penyelesaian Sengeketa Pemilihan Tahun 2020.
Agenda yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Paret, Kecamatan Tutuyan, Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Rabu (29/7/2020) ini, dihadiri Pimpinan Bawaslu Sulut Awaludin Umbola (pemateri), Komisioner KPU Sulut Meydi Tinangon (pemateri), pimpinan Bawaslu dan KPU Boltim.
Kegiatan yang memperhatikan protokol kesehatan ini, pesertanya dari unsur partai politik, tokoh masyarakat, ormas, OKP, pemuda, Panwascam serta PPK.
Pimpinan Bawaslu Sulut, Divisi Pengawasan, Awaludin Umbola mengatakan, dalam sosialisasi ini, pihaknya berupaya melibatkan stakeholder.
“Paling tidak, mereka memahami tata cara dan prosedur beracara di Bawaslu, dan kewenangan-kewenangan apa saja di Bawaslu dalam proses pelaksanaan Pilkada,” kata Ewin, sapaan akrab Awaludin.
Menurutnya, ada hal penting harus diketahui para pemangku kepentingan terkait prosedur dan tata beracara di Bawaslu.
“Masyarakat
wajib tahu kewenangan penyelesaian sengeketa cepat di level Bawaslu kabupaten
kota, dan itu bisa dilakukan Panwascam,” katanya lagi.
Lanjutnya, ada beberapa potensi sengeketa dalam proses tahapan Pilkada.
“Salah satunya ya di kampanye. Kadang-kadang partai politik atau tim kampanye, tidak mengetahui kewenangan tersebut, sehingga konflik-konflik antar peserta pemilu di level lapangan, diselesaikan dengan cara mereka. Yang sebenarnya, di Bawaslu ada juga cara untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah, membangun kesepakatan bersama untuk menyelesaikan masalah bersama,” tutur Ewin
RED