SATUBMR,BOLSEL– Usai para sangadi, kini giliran 432 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kab. Bolsel menerima SK perpanjangan masa jabatan 2 tahun. Perpanjangan ini menurut Kadis PMD Ramli Abdul Madjid SPd dalam Laporannya adalah berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan UU No. 6 tahun 2014.
“432 orang anggota BPD ini berasal dari 81 yang ada di Bolsel. Ada beberapa desa anggota BPD nya berjumlah 9 orang, ada 7 dan ada 5 sehingga seluruhnya berjumlah 432 orang anggota dengan masa jabatan sampai dengan 7 Januari 2026 dan sekarang ditambah dua tahun hingga 7 Januari 2028,” paparnya di Lapangan Futsal Kawasan Perkantoran Panango Kecamatan. Bolaang Uki, Rabu (17/7/2024).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati H. Iskandar Kamaru SPt, MSi dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid yang mengukuhkan serta menyerahkan langsung petikan SK Perpanjangan kepada para anggota BPD. Turut hadir Ketua DPRD Ir. Ariffin Olii, Kapolres Bolsel AKBP Indra Wahyu Madjid SIK dan unsur Forkopimda lainnya, Danpos TNI-AL, Ketua TP-PKK Ny. Hj. Selpian Kamaru-Manoppo, Sekda M. Arvan Ohy SSTP, MAP bersama para pejabat tinggi pratama Pemda, para camat dan jajaran BPD se-Bolsel.
Arahan Bupati Iskandar dalam kesempatan itu adalah bahwa SK perpanjangan masa jabatan BPD diberikan kepada seluruh desa yang ada di Bolsel. Kemudian, BPD merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa.
“BPD ini adalah parlemen desa yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil warga masyarakat yang ada di desa,” ujarnya.
“Selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah menerima SK perpanjangan masa jabatan. Saya berharap semua anggota BPD terus belajar, tambah wawasan serta mampu berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan sangadi demi kesejahteraan masyarakat di desanya,” pungkas top eksekutif ini.