SATUBMR,BOLSEL- Untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai penganti sertifikat yang hilang, berdasarkanketentuan Pasal 59, ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, maka dengan ini diumumkan:
No

Dalam surat pengumuman (0/DI304-18.17/I/2026), dan ditandatangani Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Cristian Dolorosa Salilo,A.PTNH ini, disebutkan “Dalam Jangka Waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yangmerasa keberatan dapat mengajukan keberatan kepada kami dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.”.
Selain itu, Surat yang terbuat pada tanggal 28 Januari 2026 ini, juga menyebutkan “Apabila setelah 30 (tiga puluh) hari sejak pengumuman ini tidak terdapat keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat tersebut di atas, maka sertifikat pengganti akanditerbitkan dan berlaku sah menurut hukum sedangkan sertifikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.
Ayub07











