SATUBMR,BOLSEL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, mengumumkan dengan resmi, waktu pendaftaran serta syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Hal tersebut menyusul dengan pengumuman bernomor 19.PL.02.2-Pu/7111/Kab/VIII/2020, tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020.
Pengumuman itu, sudah ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Stanly Eskolano Kakunsi, tertanggal 28 Agustus 2020 belum lama ini.
Komisioner KPU Bolmong Selatan Fijay Bumulo ketika ditemui media ini di ruangan kerjanya mengatakan, dengan dikeluarkannya pengumuman pendaftaran oleh mereka, maka bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di daerah tersebut, sudah bisa mempersiapkan ketentuan syarat pencalonan sebagaimana tertera dalam pengumuman.