SATUBMR,BOLSEL- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Dedi Vengky Matahari.
Hal ini ditandai, hingga kini belum menerima hasil penyidikan dari kepolisian. Pengembalian itu tertuang dalam surat bernomor B-4696/P.1.4/Eoh.1/12/2025. Dalam surat tersebut disebutkan, setelah lebih dari 30 hari sejak permintaan kelengkapan berkas (P-17) kedua dikirimkan pada 4 November 2025, hasil penyidikan belum juga diterima. Karena itu, SPDP bernomor SPDP/121/VIII/2025/DitReskrimum tanggal 27 Agustus 2025 dikembalikan kepada penyidik.

Kejaksaan menegaskan, apabila penyidikan masih berlangsung atau telah dinyatakan selesai, penyidik diminta kembali mengirimkan hasil penyidikan beserta SPDP baru dengan surat pengantar yang diperbarui.
Aparat penegak hukum juga diingatkan agar mematuhi batas waktu penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menyeret nama IPTU Dedi Vengky Matahari, perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara. Ia disangka melanggar Pasal 352 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan penganiayaan.
Nama Dedi mencuat ke publik sejak Agustus 2025, ketika ia dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke Yanma Polda Sulut untuk pemeriksaan.
Kronologis penanganan kasus tersebut tertanggal 25 Agustus 2025 kemudian naik ke tahap penyidikan dan empat anggota Polres Bolsel ditetapkan sebagai tersangka termasuk Dedi Matahari oleh Polda Sulut.
Perkembangan perkara ini juga memicu sorotan publik, karena dalam waktu bersamaan Dedi Matahari sebagai terperiksa dan alat bukti lainnya serta barang bukti juga telah diperiksa dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dimana ditemukan fakta bahwa Dedi Matahari tidak pernah melakukan penganiayaan kepada korban Aan pada tanggal 19 Mei 2025 di rutan Polres Bolsel.
Fakta lain juga ditemukan ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan surat testimoni korban dan barang bukti yang diperlihatkan dalam sidang.
Sebab dalam suratnya aan menjelaskan dianaya secara brutal oleh tersangka di rutan Polres Bolsel dengan menggubakan pipa besi isi cor (disimpulkan beton) namun yang dipelrihatkan adalah pipa besi lain.
Hal ini yang kemudian menyebabkan terhambatnya hasil penyidikan diserahkan ke Jaksa karena penyidik terkesan mulai ragu-ragu atas keputusannya mentersangkakan Dedi Matahari.
Terkait pengembalian SPDP maka Surat Penetapan Tersangka atas Dedi Matahari tidak berkekuatan hukum lagi sebab Surat Perintah Penyidikan yang menjadi dasar penetapan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Sehubungan dengan surat jaksa tersebut yang hanya bisa dilakukan oleh penyidik adalah SP3 atau memulai penyidikan baru dengan Surat Perintah Penyidikan baru yang diatur oleh KUHAP baru yang memuat prinsip adil, modern dan menghormati ham untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana dan berkeadilan.
Dengan dikembalikannya SPDP, bola kini kembali berada di tangan penyidik. Publik menunggu tindak lanjut penyidikan seiring harapan agar proses hukum berjalan terbuka dan tuntas.
Ayub07











