SATUR,BOLSEL- Bupati H. Iskandar Kamaru S.Pt mengikuti Rapat Fasilitasi Percepatan Penyelesaian Batas Bolaang Mongondow Selatan dan Bolaang Mongondow di Ruang Rapat Gubernur Lt 6 Kantor Gubernur Sulawesi Utara, di Manado pada, Senin (10/05/2021).
Rapat ini difasilitasi oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Prov. Sulut Dr Jemmy S. Kumendong M.Si yang menghadirkan Gubernur Sulut yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Edison Humiang M.Si, serta Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow.
Bupati H. Iskandar Kamaru SPt mengungkap hasil rapat memberikan alternatif pemecahan yang meliputi:
- Bahwa Pemprov Sulut telah menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 135/1219/BAK, Tanggal 9 Maret 2021, perihal: Langkah Percepatan Penyelesaian Batas Daerah;
- Pemkab Bolsel dan Pemkab Bolmong menyerahkan penyelesaian masalah batas ini kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri RI sesuai ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku;
- Pemkab Bolmong setuju bahwa tindak lanjut penyelesaiannya berdasarkan amanat Undang-Undang melalui Putusan Mahkamah Agung No. 75-P/HUM/2018.
“Yang diputuskan dalam rapat ini selanjutnya akan dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri RI Muh. Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti,” tukas bupati.
Turut mendampingi, Sekda Marzanzius A. Ohy SSTP, Asisten I dan III Sekretariat Daerah Bolsel, Kabag Hukum dan Kabag Tapem, Kakan Kesbangpol, Kabag Prokopim dan Kasubag Otonomi Daerah.
Ayub Posi