SATUBMR,BOLSEL- Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Bolaang Mongondow Selatan, hari ini Rabu (17/06/2020) melakukan pengawasan terhadap toko dan warung yang menjual Bahan Kadaluarsa.
Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Dinas dan masing-masing koordinator Bidang Industri, perdagangan,Koperasi dan UMKM.
Hasil pengawasan ditemukan sejumlah toko dan warung yang kedapatan masih menjual Bahan yang kadaluarsa, dan didominasi oleh bahan makanan, seperti Susu bayi, Snack, Makanan instant dan bahan makanan.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Alsyafri Kadullah,S.Pd,ME menyampaikan, pihaknya menjalankan tupoksi sebagai instansi terkait, dalam hal ini turut mengawasi pedagang yang menjual produk kadaluarsa.
“Kegiatan ini akan berlangsung mulai hari ini, sampai beberapa hari ke depan, dengan fokus pengawasan terhadap bahan makanan yang Kadaluarsa. Dan bagi pedagang yang kedapatan , akan langsung dilakukan pembinaan dengan memisahkan barang yang kadaluarsa sehingga tidak lagi dijual,” ujar kadis.
“Alhamdulillah hari ini kami turun lapangan, ini telah menjadi salah satu tupoksi kami, dan dalam beberapa hari ke depan tim akan terus bergerak, Tadi kami telah menemukan beberapa toko yang kedapatan menjual bahan Kadaluarsa, kami langsung tindak di tempat,” ujar Alsyafri.
Sementara itu Kepala bidang perdagangan Nabila Moha,SE menyampaikan konsekuensi hukum jika pedagang menjual bahan Kadaluarsa yaitu sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen , bahkan bisa dipidana , dan izin usaha akan dicabut.
“Iya , aturannya jelas, sesuai UU perlindungan konsumen, bisa dipidana, namun kali ini kami masih mengambil langkah persuasif sesuai petunjuk kadis, langsung melakukan pembinaan di tempat, barang yang kadaluarsa langsung kami singkirkan dari toko” ujar Iyan sapaan akrabnya.
Turut serta dalam Pengawasan Kali ini Kabid Industri Haryulan Lasulika ST , Kabid Koperasi dan UMKM Delfian Thanta S.Kom dan sejumlah eselon IV dan staf di Disperindagkop.
Ayub Posi