SATUBMR,BOLSEL- Bupati H. Iskandar Kamaru bersama Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Penilaian Kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Panango, Rabu (10/02/2021).
Bupati dalam sambutannya, mengatakan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN. Substansi PP ini mengatur tentang penilaian kinerja ASN yang terdiri atas penilaian kinerja, pembobotan nilai SKP dan perilaku kerja ASN. pemberi nilai yakni pejabat penilai dan tim penilai.
Tambahnya adanya manajemen kerja ASN yang berbasis e-kinerja seperti ini diharapkan Pemkab Bolsel bisa memiliki suatu sistem informasi bagi pimpinan untuk mengukur kinerja ASN. “Dengan e-kinerja nanti bisa dilihat meningkatkan produktifitas serta kinerja pegawai dalam mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
“Saya meminta peserta mengikuti kegiatan tersebut secara baik dan serius agar dapat memahami betul aturan penilaian kinerja ASN,” ujar bupati.
Turut hadir dalam kegiatan,Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg XI BKN Manado Kaharudin, Asisten tiga Rikson Paputungan MPd, Kaban BKPSDM Ahmadi Modeong, pimpinan perangkat daerah, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas serta para Kasubag Kepegawaian se-Pemkab Bolsel.
Ayub Posi