SATUBMR, BOLMUT– Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs.Amin Lasena MAP menindak lanjuti instruksi lisan Presiden bahwa sedini mungkin untuk menata areal publik hak layak ramai
Seperti jalan trans, terminal, pasar, GOR atau seperti lapangan, termasuk rumah-rumah ibadah-ibadah.
Hal ini disampaikan wabup saat di wawancarai oleh beberapa media usai pelaksanaan rapat Penataan Kabupaten/Kota di Kantor Camat Kaidipang, Senin (09/09/2019)
“Kita mumpung di Bolmut ini baru mulai tumbuh, ya kita mulai tertibkan,” ujar Lasena.
Penertiban ini bukan pelarangan orang berusaha, justru pemerintah itu mendorong supaya masyrakat juga berusaha, tersebut ekonomi informal, tetapi jangan di areal publik.
“Areal publik itu mana? dari halaman rumah ke pagar itu hak masyarakat, tetapi dari pagar ke jalan itu hak pemerintah,” kata Amin.
Jadi silakan masyarakat mau jualan apa, satu saja yang tidak boleh “ikan” ikan manta, kalau ikan masa boleh.
“Dan kita akan terbitkan regulasinya, langka awal kita akan konsepkan himbauan intruksi surat edaran bupati, mana areal publik dan mana areal masyarakat,” tutup Wabup.
Basir Ilyas