SATUBMR.BOLMUT– Kabar gembira, pengusulan Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tahun 2018, akhirnya disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktoral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bolmut, Irma Ginoga SPd MSi, saat di temui media ini kemarin. Senin (5/7/2021).
“Allhamdulilah hasil permohonan TORA yang masuk dalam persetujuan pola penguasaan tanah dalam kawasan hutan, yang diajukan sejumlah masyarkat Bolmut, telah disetujui oleh pemerintah pusat berdasarkan surat keputusan,” ungkap Ginoga.
Dikatakannya, ada lima titik wilayah persetujuan pola penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang di ajukan oleh masyarakat, masing-masing BATB HL Bakau Kaidipang, BATB HL Bintauna, BATB S. Adagile – S. Gambuta – S. Ilanga dan BATB HL Bakau Dumi I serta BATB HL Bakau Bohabak.
“Penyerahan surat keputusannya telah kita terima melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VI Sulut, dan sudah kita sampaikan ke Badan Pertanahan Nasional di Boroko, untuk keperluan diterbitkannya Sertifikat,” terangnya.
Untuk itu, Ginoga berharap, persetujuan pola penguasaan tanah ini benar-benar dapat dimanfaatkan baik oleh masyarakat, dengan tetap menjaga kelestarian ekosistim lingkungan yang ada di sekitar.
“Kelestarian lingkungan menjadi tanggungjawab kita bersama. Untuk itu saya mengajak kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan,” pintanya.
Basir