Bolmut

Serahkan 23 SK Kepada Pjs Sangadi, ini Kata Depri Pontoh

×

Serahkan 23 SK Kepada Pjs Sangadi, ini Kata Depri Pontoh

Sebarkan artikel ini

SATUBMR.BOLMUT- Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs.Hi Depri Pontoh serahkan surat keputusan (SK) Bupati tentang pengesahan dan pengangkatan pejabat sangadi pada 23 Desa yang masa jabatan sangadinya sudah berakhir.

Penyerahan SK ini dilaksanakan dihalaman depan kantor bupati pada saat Apel ASN, Senin (2/11/2020).

Bupati Depri Pontoh menyampaikan, pengangkatan penjabat sangadi berasal dari ASN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah No 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 54 dan pasal 55 menyebutkan bahwa kepala desa yang diberhentikan karena berakhir masa jabatanya.

“Pengangkatan penjabat sangadi ini dilakukan semata mata agar kegiatan pemerintahan di desa tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Depri.

Dikatakanya pula, ini merupakan implementasi kebijakan dan apresiasi pemerintah dareah beserta masyarakat untuk memberikan kepercayaan dan amanah kepada seorang pejabat yang dianggap pantas dan memenuhi kriteria. 

“Kepada saudara sekalian penjabat sangadi yang baru saja diserahkan SK-nya laksanakan amanah tersebut dengan penuh keiklasan dan tanggung jawab untuk menata dan memajukan desa sampai ada sangadi yang baru,” beber Pontoh.

Lanjut Depri mengatakan, saya ingatkan bahwa, sebagai seorang penjabat sangadi harus menjadi figur teladan bagi masyarakat, baik dari sikap, tutur kata maupun tindakan. 

“Saya ucapkan, selamat menunaikan tugas dengan harapan apa yang menjadi tanggung jawab saudara semata mata untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah pada umumnya,” pungkas Bupati dua periode ini.

Advertorial