BOLMUT – Pengadaan Kendaraan Dinas (Kendis) untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) sudah berdasarkan kesepakatan serta melalui pembahasan kedua lembaga, yaitu antara eksekutif dan legislative, yang sudah sesuai spesifikasi dan peruntukkan yang jelas. Hal ini disampaikan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmut Asripan Nani, kepada awak media, saat diwawancarai di kediamannya, Jumat (12/4/2019).
Menurutnya, pengadaan kendis untuk ketua DPRD tidak bermasalah karena sudah melalui pembahasan antar dua lembaga, dan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019. Kecuali, tidak sesuai dengan speknya atau tidak sesuai dengan anggaran kas, maka pengadaannya keliru.
“Logikanya, tidak mungkin sudah ada kesepakatan antara dua lembaga kalau tidak melalui pembahasan. Saya pertegas bahwa, pengadaan kendis untuk ketua DPRD, baru dianggarkan di APBD, tapi kendisnya belum ada untuk saat ini,” jelasnya.
Terpisah, Sekertaris Dewan (Sekwan) Abdul Haris Bangko, saat dihubungi via telepon mengatakan, dalam rangka menghasilkan produk hukum yang berkualitas, tahapan pembahasan produk hukum daerah sudah ada payung hukumnya. Apalagi, Perda APBD telah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan telah mendapatkan legitimasi.
“Dalam rangka menunjang tugas dan kinerja pimpinan DPRD dalam hal ini Ketua DPRD Bolmut, guna menyerap aspirasi masyarakat dan tugas-tugas serta wewenang lain berdasarkan Undang-undang, dan berdasarkan kebutuhan bukan keinginan, saya rasa pengadaan kendis untuk Ketua DPRD sah-sah saja,” ujarnya.
“Anggaran pengadaan kendis pimpinan DPRD sudah ada dalam RKA Setwan Tahun Aanggaran 2019. Di mana, RKA adalah bagian yang tidak terpisahkan dari buku APBD,” timpal Bangko.