SATUBMR,BOLMUT– Perekrutan pekerja lokal oleh PT.Gorontalo Sejahtera Mining (GSM), perusahaan tambang emas yang beroperasi di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) hingga kini masih bermasalah. Pasalnya, sampai sekarang, perusahaan ini belum memasukan laporan dokumen ketenagakerjaan ke Disnakertrans Bolmut.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan hingga kini belum dilakukan.
Kepala Disnakertrans, Drs.Karim Lalisu, saat di mintai keterangan mengaku belum mengetahui soal tenaga kerja lokal dari PT GSM.
“Sampai saat ini saya tidak tau PT GSM sudah merekrut tenaga kerja. Jika memang mereka sudah, mereka wajib melaporkan kepada kami, karena itu telah diatur ,” ujar Lalisu.
Kadis menjelaskan, pekerja lokal asli daerah Bolmut merupakan tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Disnakertrans jika sewaktu-waktu terjadi kecelakan pihak pekerja.
“Jika terjadi sesuatu kepada pekerja lokal, kami akan lepas tanggung jawab, karena sampai saat ini dokumen atau data pekerja belum masuk ke kami, padahal itu adalah syarat,” tegas Lalisu.
Sementara itu salah satu karyawan PT.GSM J. Waluyo saat dikonfirmasi , Rabu (3/7/2019), tidak tahu menahu persoaalan laporan data pekerja ke Disnakertrans, karena alasanya bukan bidangnya.
“Kalau untuk itu saya belum memberikan jawaban, karena itu bukan tupoksi saya.” Singkatnya.
Basir Ilyas