SATUBMR.BOLMUT- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asnor Kabupaten Bolaang Mongondo Utara (Bolmut) meminta kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) untuk menseriusi kasus perselingkuhan yang terjadi kepada 2 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni AB adalah kadis PMPTSP dan wanita YM juga adalah seorang ASN di lingkup pemerintah setempat.
Diketahui kedua ASN tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai ASN, yakni kedua oknum tersebut telah digrebek oleh warga dan aparat kepolisian saat berduaan disalah satu perumahan di Boroko, Jumat pukul 03:00 Wita (9/9/2022) lalu. Yang mana kedua ASN tersbut bukan sepasang suami istri.
Terkait hal itu, LBH Ansor Bolmut telah menyerahkan surat kuasa untuk mendampingi pelapor Jainudin Pontoh yang merupakan suami dari YM kepada pihak Polres. Senin (12/9/2022) kemarin.
“Untuk pihak Polres kami meminta penegasan agar menseriusi proses kasus oknum kedua ASN yang telah melakukan perselingkuhan ini,” ujar Abdul Safar V.Gobel S.H, Bagian Non Litigasi LBH Ansor Bolmut.
Lanjut Renol, adapun pasal-pasal yang kami masukan dalam pelaporan surat kuasa itu, ada pasal 284 KHUP tentang dugaan tindak pidana Perselingkuhan Perzinahan.
“Dari pihak polres itu sendiri sudah siap untuk seriusi kasus tersebut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Abdul Safar.
Ini baru laporan Awal dari LBH Ansor untuk pengawalan kasus tersebut, semoga kasus ini cepat diatasi dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dari pihak kepolisian khususnya Polres Bolmut agar benar-benar seriusi kasus ini, dan diproses dengan seberat beratnya, agar publik tau yang sebenarnya,” pungkasnya.
Ilyas