SATUBMR.BOLMUT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menyelenggarakan rapat koordinasi Pelaksanaan Regulasi Kampanye Dan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 di Coconat Cafe Pinagut Boroko Kamis (19/9/2024).
Ketua KPU Bolmut Zamaludin Djuka mengatakan, persiapan dana kampanye wajib dilakukan dan diketahui bakal calon untuk dapat ditindaklanjuti sehingga memenuhi ketentuan.
“Kegiatan ini sangat penting dilakukan karena menyangkut persiapan-persiapan kampanye dan penggunaan dananya,” ujar Ketua KPU.
Djuka juga menekankan untuk tim dari bakal pasangan calon juga dapat mengikuti ketentuan selama masa kampanye. Di antaranya pemasangan alat peraga kampanye di zona yang telah ditentukan dan materinya tidak menyinggung atau menjatuhkan pasangan calon lainnya.
“Untuk penentuan zona pemasangan alat peraga akan ditindaklanjuti sesuai regulasi yang ada, dan kami segera melakukan koordinasi bersama Pemkab Bolmut,” ujarnya.
Lanjut Djuka, untuk pelaksanaan jadwal tahapan kampanye dimulai 25 September hingga 23 November 2024. Sementara untuk pasangan calon wajib menunjukan operator atau LO dalam melaksanakan seluruh pelaporan mulai dari permintaan surat pengantar dari KPU untuk membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK), laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK), laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
“Jadi tahapan dana kampanye itu ada tiga tahapan besar, star awal dengan pembukaan RKDK dan diakhiri LPPDK. Ini wajib dilakukan karena akan ada sanksi bagi pasangan calon yang tidak melaporkan semua ketentuan tersebut,” tutupnya.
Ilyas