SATUBMR.BOLMUT- Baru-baru ini publik Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dihebohkan dengan berita soal perselingkuhan salah satu pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan wanita yang bukan muhrimnya, juga salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah setempat.
Pria yang diketahui berinisial AB dan memimpinna Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bolmut ini kepergok oleh warga dan kepolisian sedang bersama dengan wanita berinisial YM di salah satu perumahaan di Boroko, Jumat pukul 03:00 Wita (9/9/2022) lalu.
Menyikapi persoaalan ini, Ketua Komando Investigasi Nasional Profesi Jaringan Mitra Negara (Kinprojamin) Bolmut, Frans Alih Pontoh, mengecam keras atas kelakuan kedua ASN yang tak terpuji itu.
“Saya selaku Ketua Kinprojamin Kabupaten Bolmut mengecam keras atas perlakuan kedua oknum ASN yang telah melakukan perbuatan yang sangat memalukan itu,” kecam Frans Ali.
Lanjutnya, Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan. Dan juga Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
“Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sehingga harus diberikan sanksi dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS (Dipecat sebagai PNS),” tandas Pontoh.
Ilyas