LPJ Dandes Insil Baru Diduga Fiktif

SATUBMR,BOLMONG– Tim Komisi 1 DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, temukan kejanggalan terkait penggunaan Dana Desa (Dandes) di Insil Baru, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Tim Komisi 1 DPRD Bolmong yang dipimpin Yusra Alhabsyi SE, menemukan beberapa kejanggalan.

Salah satunya Badan usaha milik Desa (Bumdes). Dengan anggaran hampir 40 juta, untuk pembelian alat-alat catering yang akan disewakan, namun alat tersebut tidak terlihat.

“Katanya ada Bumdes, nyatanya tidak ada,” kata Yusra.

Lanjut Ketua Komisi 1 DPRD Bolmong ini, pembangunan jalan Desa yakni Paving Block, ada dugaan penyalahgunaan dana APBDes, karena jika dilihat pekerjaan tersebut, hanya sekitar 20 jutaan, namun di dokumen permintaan dana tahap 2 sebesar 87 juta. Itupun pekerjaan tidak selesai, bahkan tidak dikerjakan sama sekali.

Baca Juga:   Kamran: Selamat Buat Febrianto Tangahu

“Untuk Tahun 2018, Pemdes belum memasukan laporan pertanggungjabawabannya. Jadi tidak diketahui dana tersebut ada di mana. “Dari keseluruhan, harusnya pekerjaan tersebut sudah selesai 2018,” ungkap Yusra.

Lanjut Yusra, yang lebih mengherankan, di lokasi tersebut ada material Paving Block, sedangkan di tahun 2019 ini tidak ada perencanaan pembangunan jalan manggunakan Paving Block. Diduga dana tahun 2018 masih ada di tangan pemerintah desa dan digunakan belanja material untuk melanjutkan pekerjaan tahun 2018.

“Pekerjaannya tidak selesai, tidak dibuatkan pertangungjawaban, kacau dan secara hukum ini fatal,”ungkapnya.

Komisi I akan memanggil pihak inspektorat untuk diminta klarifikasi terkait masalah tersebut karena ada kejanggalan. Bagaimana bisa, belum ada LPJ di tahap 3 tahun 2018, tapi sudah ada pencairan termasuk pembangunan fisik 2019. Harusnya ada pertanggung jawaban untuk pekerjaan terdahulu baru bisa dilakukan pencairan untuk tahap atau tahun selanjutnya.

Baca Juga:   Bapemperda DPRD Bolmong Gelar RDP Finalisasi Ranperda Bumdes

“Ini kan lebih parah lagi dan butuh keseriusan dalam hal tersebut. Di lapangan, pekerjaannya tidak selesai untuk 2018, namun dana untuk 2019 sudah cair yang berarti LPJ yang dimasukan fiktif,” ungkap Yusra dengan nada heran.

Menurut Yusra, jika penyalahgunaan dana tersebut terbukti benar, maka ini akan berlanjut ke ranah hukum.

Yusra juga menyesalkan sangadi tidak kooperatif. Padahal, sebelum tim turun, sudah diinformasikan ke camat setempat. Namun, saat tim lakukan kunjungan, sangadi tidak berada ditempat. Harusnya kata Yusra, jika berhalangan setidaknya dimandatkan ke aparat desa yang lain.

Jhay Yambat

Related Articles

Close