BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak memberikan harapan palsu kepada masyarakat terkait adanya aspirasi pemekaran dua kecamatan di Bolmut. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Bolmut Abdul Eba Nani, saat bersua dengan wartawan, Selasa (29/1/2019).
“Kami menyarankan agar sebelum melaksanakan pemekaran, Pemda harus mensosialisasikannya terlebih dahulu, terkait syarat, regulasi dan ketentuan yang mengatur tentang pemekaran kecamatan,” ujarnya.
Eba menjelaskan, hal itu perlu dilakukan oleh Pemda Bolmut, karena banyaknya syarat yang wajib dipenuhi oleh Pemda dan juga kecamatan. Pasalnya, pemekaran kecamatan ini akan melalui proses yang bisa dikatakan memakan waktu yang tidak singkat.
“Proses pemekaran ini mempunyai beberapa syarat yang wajib dipenuhi, seperti jumlah penduduk, luas wilayah dan pendekatan pelayanan terhadap masyarakat itu sendiri. Sehingga perlu kajian khusus, bukan karena berdasarkan keinginan orang per orang. Selain itu prosesnya akan sangat panjang, karena setelah ketiga syarat itu dipenuhi, maka proposal pemekaran ini akan dibawa ke Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), sreta Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan,” paparnya.
Dia mengungkapkan, apabila syarat telah dipenuhi dan telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Sulut dan Kemendagri, maka DPRD Bolmut siap melakukan paripurna.
“Kita siap melaksanakan paripurna, asalkan telah sesuai dengan proses sebagaimana persyaratan yang berlaku dalam pemerkaran,” tegas Eba.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemeintahan (Tapem) Bolmut Samidin Korompot, saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan mengungkapkan bahwa rencana pemekaran dua wilayah kecamatan tersebut sudah disampaikan dalam rapat pemerintah, belum lama ini.
“Usulan atas pemekaran dua wilayah kecamatan ini telah diterima oleh Pemda Bolmut dari masyarakat setempat, untuk kemudian ditindaklanjuti menjadi kecamatan pemekaran,” uangkapnya.
Terinformasi, ada dua wilayah di Kabupaten Bolmut yang rencananya akan dimekarkan menjadi kecamatan. Dan dua wilayah tersebut yaitu Kecamatan Bolangitang Tengah, yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Induknya Bolangitang Barat dan Bolangitang Timur serta Kecamatan Pinogaluman Timur, pecahan dari Kecamatan Pinogaluman.