SATUBMR,BOLMUT – Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, memastikan akan melakukan pemangkasan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemda Bolmut.
Hal ini sebagaiman disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bolmut, Sirajudin Lasena, saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan, Kamis, (31/1/2019).
“Pemangkasan ini dilakukan oleh pihak Pemda dikarenakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 yang mengalami penurunan dari APBD sebelumnya,” ujarnya.
Sirajudin Lasena menjelaskan, bahwa saat ini pemberian TPP Tahun 2019 ini telah masuk pada tahapan finalisasi Peraturan Bupati (Perbup) untuk menyesuaikan besaran dan skema pemberian yang ada didasarkan pada presentase kinerja ASN dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmut.
“Hal itu dilakukan oleh Pemda Bolmut karena adanya skema perubahan dari tahun – tahun sebelumnya dalam pemberian TPP karena akan disesuaikan dengan analisis jabatan menggunakan metode Faktor Evaluasion System (FES),” jelasnya.
Kepala BPKD Bolmut Sirajudin Lasena mengungkapkan, kalau nantinya disetujui oleh pimpinan daerah dalam hal ini Bupati, pemangkasan TPP ini ada disekitar 30 hingga 40 persen dari total yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemda Bolmut.
Terpisah, menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Abdul Eba Nani mengatakan pihaknya merespon positif pemangkasan tunjangan pengahasilan pegawai karena kondisi APBD Bolmut yang sudah tidak memungkinkan.
“Jadi, diharapkan bagi ASN dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmut, agar tetap meningkatkan kinerja pelayanan terhadap masyarakat meskipun ada pemangkasan TPP 30 sampai dengan 40 persen,” kunci Eba Nani.