BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) merespon cepat tantangan hearing yang dialamatkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat Bolmut kepada DPRD, terkait dugaan perubahan sepihak SK Kementrian PUPR dan penggunaan lahan HGU.
DPRD langsung mengundang tiga instansi terkait di lingkup Pemkab Bolmut, Jumat (2/8/2019), salah satunya Dinas Perumahan Rakyat, yang digawangi oleh Hidayat Panigoro.
Sebelumnya, pernyataan Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak, tentang adanya dugaan perubahan SK Kementrian PUPR terkait Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dan dugaan penggunanaan lahan yang terindikasi adalah lahan HGU, menuai reaksi dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat Bolmut Hidayat Panigoro, yang kemudian menantang DPRD Bolmut untuk menggunakan wadah hearing dan tidak hanya berbicara di luar.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak, bersama Komisi III mengundang Dinas Perumahan Rakyat, guna mengklarifikasi kebenaran informasi sekaligus menjawab tantangan dari kepala dinas tersebut.
“DPRD Bolmut sudah menjawab keinginan dinas terkait untuk hearing. Sayangnya kepala dinasnya sendiri tidak bisa hadir, dan hanya mengirim perwakilannya saja, tapi itu sudah lebih dari cukup, nanti biar bawahannya yang melaporkan hasil hearing agar tidak ketinggalan informasi,” ungkap Ambarak.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Bolmut Ramses Sondakh, ikut angkat suara. Berdasarkan hasil hearing, dinas terkait melalui perwakilannya sudah mengaku salah, dan membenarkan bahwa memang ada perubahan SK dari Kementrian PUPR terkait desa-desa yang berhak menerima bantuan BSPS.
“Kami masih akan mengundang fasilitatornya untuk mencari tahu dasar perubahan SK Kementrian PUPR. Dan untuk lahan HGU, DPRD akan memanggil Kepala Desa Busisingo Utara, untuk meminta pertanggungjawaban dan penjelasan dasar dari surat keterangan kepemilikan lahan yang dikeluarkannya, karena sesuai pengakuan perwakilan dinas terkait bahwa, mereka tidak tahu menahu kalau lahan tersebut adalah lahan HGU. Mereka hanya berpegang pada surat keterangan yang dikeluarkan oleh sangadi di desa setempat,” terang Ramses.
“Sekelas pimpinan OPD seharusnya jangan asal bunti alias asbut. Ini harus dijadikan evaluasi oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat agar terus menjaga komunikasi antara pimpinan dan bawahan, supaya tidak ketinggalan informasi, sehingga tidak asbun,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Perumahan Rakyat Rosmawati Masuara mengatakan, perubahan SK Kementrian PUPR meliputi Desa Bigo Selatan, Kecamatan Kaidipang, yang berubah menjadi Desa Bigo, Kecamatan Kaidipang, Desa Ollot Satu, Kecamatan Bolangitang Barat, berubah menjadi Desa Ollot, Kecamatan Bolangitang Barat, dan Desa Biontong, Kecamatan Bolangitang Timur, menjadi Desa Biontong Satu, Kecamatan Bolangitang Timur.
“Untuk lahan HGU kami tidak tahu menahu, karena dari 24 unit rumah BSPS di Desa Busisingo Utara, kami sudah mengantongi surat keterangan kepemilikan lahan dari sangadi di desa setempat sebagai salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh masyarakat calon penerima BSPS,” jelasnya.
BASIR