SATUBMR,BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), mengelar rapat paripurna dalam rangka penanda tanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD, tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUA-PPAS-P) Tahun Anggaran 2019. Senin, (5/8/2019).
Rapat paripurna tentang penandatangan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemda Bolmut tentang KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2019 secara resmi di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Saiful Ambarak didampingi Wakil Ketua I Abdul Eba Nani dan Wakil Ketua II Drs Salim Bin Abdullah dan dihadiri oleh Seluruh Anggota Fraksi, Bupati Dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah , Pimpinan SKPD, ASN, Camat serta Sangadi (Kepala Desa, red).
Sementara Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak, S.Pd.I mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka KUA-PPASP telah disepakati dan dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditanda tangani bersama Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD, melalui surat Bupati Nomor: 050/1211/Setdakab Pemda Bolmut telah menyampaikan rancangan KUA-PPASP tahun anggaran 2019.
“Saya berharap, Pemda Bolmut dapat segera memasukan Ranperda APBDP tahun 2019 untuk dibahas bersama, agar sebelum pelantikan Anggota DPRD baru, APBD Perubahan 2019 sudah tuntas,” kata Ambarak.
Terpisah Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmut Asripan Nani mengatakan, dalam pekan ini Ranperda APBD Perubahan tahun 2019 akan segera dimasukan.
“Dalam waktu dekat akan dimasukan ke DPRD Bolmut,” singkatnya.
Basir