SATUBMR.BOLMUT- Kekerasan dalam Rumah Tangga (RT) seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.23 Tahun 2024 tentang penghapusn kekerasan dalam RT, memeliki arti setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran RT termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkul RT.
Masalah kekerasan dalam RT telah mendapatkan perlindungan hukum dalm UU Nomor 23 tahun 2024. Diantaranya: bahwa korban kekerasan dalam RT yang kebanyakan adalah perempuan, hal itu harus mendapatkan perlindungan daru Negara dan masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dari Bulan Januari sampai 11 Februari 2021 sudah menerima 16 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepada awak media, Kepala UPTD PPA Bolmut Asna Karim menyampaikan, sampai saat ini pihaknya sudah menerima 16 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah termasuk Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Dari 16 kasus ini, 4 kasus pencabulan di bawa umur, 2 kasus penelantaran istri dan anak dan 10 kasus lainya adalag penganiayaan suami terhadap istri. Dan kasus ini sudah termasuk dari penemuan byai yang dibuang,” ungkap Asna.
Untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi dan dia menghimbau stop kekerasan perempuan dan anak di Bolmut.
Basir