SATUBMR,BOLMUT – Sebanyak 228 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Senin (18/3/2019), terima Surat Keputusan pengangkatan dari Bupati Drs.H Depri Pontoh. Bupati mengatakan, ASN harus taat dan disiplin. Jika tidak, sanksi pemberhentian menanti.
“Saya atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan selamat atas diterimanya saudara dan selamat datang mengabdi di jajaran Pemerintah Kabupaten Bolmut”, ungkap Bupati dalam sambutannya di Halaman Kantor Bupati.
“Selama satu tahun kedepan calon ASN masi dalam masa percobaan, artinya apabila dalam kurun wkatu satu tahun dan maksimal dua tahun kedepan saudara tidak dapat menujukan kinerja yang baik, tidak disiplin, dan melanggar peraturan, baik itu peraturan maupun aturan-atutan yang mengikat dan menjadi kewajiban bagi seorang ASN, maka suadara dapat diberhentikan atau tidak diangkat menjadi ASN”, ujar Depri.
Dalam kesempatan itu, Bupati dengan tegas mengatakan, bahwa para ASN telah menanda tangani surat pernyataan untuk mengabdi di Bolmut 10 tahun dan tidak pindah.
Reporter: Basir Ilyas