Bolmut

Depri Larang ASN Gunakan Kendis untuk Mudik

×

Depri Larang ASN Gunakan Kendis untuk Mudik

Sebarkan artikel ini
Drs Depri Pontoh

SATUBMR,BOROKO –  Jelang hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah, Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs. Hi. Depri Pontoh mewarning Gratifikasi. Hal ini disampaikannya saat sambutan acara Peringatan Malam Nuzul Qur’an 1440 Hijriyah yang bertempat di Masjid Agung Baiturrahman Boroko (21/5/2019).

Warning tersebut diingatkan Bupati terkait dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang ditindaklanjuti melalui surat edaran Mendagri RI tentang pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.

“Ini sudah menjadi kewajiban bagi kita semua untuk menjaga tatanan pemerintah yang bebas dari hal-hal yang buruk serta mencidrai nama baik daerah,”ujar Bupati.

Diterangkannya, khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) Bolmut untuk menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Jangan sampai apa yang menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik khususnya diwilayah Organisasi pemerintahan Daerah akan dilanggar,”terang Bupati.

Bupati dua periode ini mengimbau, kepada seluruh warga jika menerima bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa disalurkan sebagai bantuan sosial segera melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi Kabupaten Bolmut. Dan disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya.

“Jika ada, kami akan melaporkan hal tersebut kepada KPK RI dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,”tegas Bupati.

Selain itu, lanjut Bupati, menjelang hari raya idul fitri pihaknya melarang ASN mengajukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai THR atau sebutan lainnya.

“ASN dilarang menerima bingkisan apapun, sekalipun alasan THR, karena soal THR pemerintah daerah telah menyalurkan lewat anggaran resmi pemerintah daerah,”pungkas Bupati.

Iya juga menambahkan, pada mudik nanti ASN yang memiliki mobil dinas dilarang membawa mobil tersebut untuk pulang kampung/mudik. Jika itu terjadi maka pelangaran akan mengintai.

 “Saya tegaskan jangan sampai ASN menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik,” tutup Bupati.

Reporter: Basir Ilyas