SATUBMR.BOLMUT- Terakit Bantuan langsung tunai (BLT) yang dianggarkan dari Dana Desa menjadi pertanyaan bagi sejumlah perangkat desa. Apakah perangkat seperti Sangadi, Sekdes Bendahara, Kepala urusan dan Kepala dusun, bisa menerimah BLT DD atau tidak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Fadly T Usup saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, di Peraturan Mentri Desa (Permendes) disebutkan bahwa yang menerima BLT DD adalah keluarga miskin yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan.
“Kecuali yang sudah menerima PKH, BLT pusat, Kartu Pra kerja dan BPNT sembako, itu yang tidak bisa lagi menerimah BLT Dana Desa,” terang Usup kepada media ini melalui televon seluler, Jumat (15/5/2020).
Fadly juga menjelaskan, mengenai penerimah BLT DD ini, di surat edaran tidak dijelaskan bahwa PNS atau Perangkat desa itu tidak bisa menerimah BLT DD, tapi disitu dijelaskan bagi yang terdampak Covid-19.
“Jadi kalau biacara soal terdampak, semua terdampak, dari PNS, TNI, Polri sampai Aparat desa itu terdampak, dan namanya BLT DD ini diperuntukan bagi yang terdampak Covid-19,” jelas Kadis.
Lanjut Usup, kemarin sudah dijelaskan kepada seluruh Kepala Desa, yang harus diprioritaskan untuk BLT DD ini yaitu keluarga miskin yang kehilangan pekerjaan dan yang belum tersentuh oleh bantuan.
“Untuk perangkat desa bisa menerima BLT DD ini, akan tetapi yang lebih diprioritaskan itu orang miskin atau yang kurang mampu dan yang benar-benar kehilangan pekerjaan, itu yang utama” tukas mantan Camat Bolbar ini.
Kadis juga mengimbau kepada Kepala desa, jika ada masyarakat yang belum terdata di bantuan BLT DD, segara mendata kembali dan datanya dimasukan di bantuan BLT APBN atau bantuan pemerintah kabupaten.
Basir