SATUBMR,BOLMUT – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menjalin kerjasama Pembentukan Produk Hukum Daerah, Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah dengan Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Sulawesi Utara (Sulut).
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Bupati Bolmut Drs. Hi. Depri Pontoh dengan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulut Effendy B. Peranginangin, SH yang bertempat di Hotel Arya Duta Manado.
Bupati Bolmut dalam sambutannya mengatakan bahwa pemerintah daerah mengambil langkah kerjasama di bidang legislasi ini sebagai upaya untuk memperkuat produk hukum daerah, dengan harapan mampu menciptakan produk hukum yang up to date dengan cara dan metode yang pasti, baru serta standar mengikat guna mengindari pembatalan terhadap peraturan Perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Diketahui, pada Tahun 2016 Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan sebanyak 3.143 Pembatalan Perda, yang dianggap bermasalah dan berpotensi menghambat percepatan kompetisi dalam meningkatkan investasi, pertumbuhan ekonomi daerah, memperpanjang jalur birokrasi yang menghambat perizinan, kemudahan berusaha dan bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Disadari pula saat ini Pemerintah Daerah masih kekurangan sumber daya, tenaga fungsional perancang Peraturan Perundang-undangan sehingga dalam setiap kesempatan penyusunan Perda selalu mengikutsertakan tenaga perancang dari Kemenkum HAM.
Karena itu, diharapkan ke depan Pemerintah Daerah Bolmut dan Kanwil Kemenkum HAM terus membangun koordinasi, kerjasama dan saling memberi kontribusi dalam upaya peningkatan kapasitas dan kinerja Pemerintah Daerah terkait program pembentukan Perda, penyusunan naskah akademik, pembentukan Perda dan penyebarluasan produk hukum daerah.
Turut hadir Sekretaris Daerah Bolmut Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si, pimpinan Perangkat Daerah terkait serta jajaran Kanwil Kemenkum HAM Sulut.
Reporter: Basir Ilyas