Bolmut

13 Calon Anggota PPK Tidak Lulus Seleksi Administrasi, Ini Penjelasan KPU Bolmut

×

13 Calon Anggota PPK Tidak Lulus Seleksi Administrasi, Ini Penjelasan KPU Bolmut

Sebarkan artikel ini
Kantor KPU Bolmut

SATUBMR,BOLMUT –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah mengumumkan nama-nama calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang lulus tahap seleksi administrasi, Selasa (28/01).

Dalam pengumuman tersebut ada 13 calon anggota PPK yang tidak lulus tahap seleksi administrasi.

Ketua KPU Bolmut Djuanidi Harundja saat ditemui media ini mengatakan, 13 calon anggota PPK yang gugur dalam tahap seleksi administrasi memang jelas-jelas tidak memenuhi syarat.

“Sesuai pemeriksaan berkas kemarin ada beberpa calon anggota PPK yang tidak memasukan ijasa,” ujar Harundja di ruang kerjanya, Rabu (29/01/20).

Bagian Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Rita Sophia Darondo menambahkan, ada 2 orang anggota partai politik (parpol), 3 orang yang hanya menasukan akta IV, 1 orang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar tidak memiliki domisili, dan 7 orang lainya ijasa yang tidak dilegalisir.

“Jadi dari 13 calon anggota PPK yang gugur ini, berasal dari Kecamatan Sangkub 2 orang, Kecamatan Bolangitang Barat 4 orang, Kecamatan Kaidipang 6 orang dan Kecamatan Pinogaluman 1 orang,” beber Rita Darondo

Basir