Bolmong

Yasti: Penutupan Tambang Kewenangan Pemprov

×

Yasti: Penutupan Tambang Kewenangan Pemprov

Sebarkan artikel ini
Bupati Bolmong Dra Yasti S Mokoagow saat berada di PETI Bakan. Foto Jhay

SATUBMR,LOLAYAN – Bupati Bolaang Mongondow, Dra Yasti Soepredjo Mokoagow, mendatangi lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bakan, Kecamatan Lolayan, Bolmong.  Bupati mengatakan, pihanya telah bekerjasama dengan pihak terkait untuk proses evakuasi korban yang tertimbun.

“Pemkab sudah bekerja sama dengan pihak terkait yakni Polres, Basarnas, TNI, dan menyediakan tenaga  Kesehatan untuk proses evakuasi,” tukas Yasti, Rabu (27/2/2019) siang ini.

Bupati meminta kepada masyarakat yang sedang melakukan evakuasi agar berhati-hati. Dalam kesempatan itu soal perijinan tambang, Bupati mengatakan soal itu  bukan kewenangan pemkab. “Perijinan termasuk penutupan adalah kewenangan Pemprov Sulut,” ujarnya.

Bupati meminta agar masyarakat tetap bersabar percayakan pada tim untuk melakukan proses evakuasi. Sementara itu, Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani Fernando Siahaan menatakan, hingga saat ini korban sudah berjumlah 16 orang dua diantaranya meninggal dunia.

Reporter: Jhay Yambat