BolmongHukrimTerkini

Tikam Saudara Sendiri, Ini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Pembunuhan di Dumoga

×

Tikam Saudara Sendiri, Ini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Pembunuhan di Dumoga

Sebarkan artikel ini
Tikam saudara sendiri. Ilustrasi

Dumoga – Yeyen Kolopita alias Eko pelaku penikaman yang menyebabkan AS alias Acung meninggal dunia, nampaknya akan mendekam lama di balik jeruji besi.

Kapolsek Dumoga Utara, AKP Kasad Mokodongan, melalui Kanit Reskrim, Aiptu Adri Umboh mengatakan, dari hasil keterangan tersangka, apa yang dilakukannya dapat dikenakan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” kata Adri saat di hubungi satubmr.com, Senin(28/05/2018).

Lebih lanjut Kanit menjelaskan, TSK dan korban masih ada hubungan keluarga, TSK dan korban masi sepupu. Kepada polisi, TSK mengaku menyesal dengan apa yang diperbuatnya.

Diketahui, TSK Eko melakukan pembunuhan kepada Acung, (28/06/2018) sekitar setengah satu dini hari di Desa Dumara, Kecamatan Dumoga Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow. Tersangka menikam korban di bagian leher dan rusuk. Akibat tikaman tersebut Acung meninggal dunia.

—————
Tim Satubmr.com

Respon (1)

  1. Hi , I do believe this is an excellent blog. I stumbled upon it on Yahoo , i will come back once again. Money and freedom is the best way to change, may you be rich and help other people.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *