SATUBMR,BOLMONG – Polemik status Kawasan Tanah Adat di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, terus menjadi pembahasan serius. Bahkan permasalahan ini sudah di sampaikan ke pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, UPTD Bolmong dan Bolmut dalam koordinasi bersama Rabu, (18/07/2018).
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Hulu Ongkag Jasman Tonggi, menyampaikan bahwa, posisi Kawasan Tanah Adat Desa Tanoyan, sedang dalam proses Pengajuan ke Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Provinsi Sulawesi Utara.
“Semua persyaratan telah kami penuhi, termasuk peta dan batas-batas wilayah tanah adat di Tanoyan. Sehingga status tanah adat saat ini adalah Status Quo.” Tegas Jasman.
Jasman meminta kepada Pihak Dinas Kehutanan Provinsi, agar tidak menerbitkan izin terkait dengan pengelolahan Hutan di Desa Tanoyan khususnya di Wilayah Potolo, karena sedang dalam proses pengurusan.
“Kondisi Lokasi Potolo di Desa Tanoyan saat ini tidak kondusif, sedang terjadi Instabilitas keamanan lantaran maraknya oknum pengusaha dari luar yang mengklaim Kawasan Wilayah Lokasi Potolo adalah milik Mereka.”
tutup jasman.
Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Utara (Sulut) Herry Rotinsulu, melalui Kepala Bidang Perencanaan Dan Pemanfaatan Hutan, Magdalena Kanan menjelaskan, Pihaknya akan menyampaikan permasalahan ini di pusat.
“Saya menyarankan agar pihak masyarakat segera memasukkan berkas, berupa peta Lokasi ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), permasalahan ini juga nanti akan kita sampaikan ke pusat.” kata Magdalena.
Sebelumnya, Generasi Pemuda Tanoyan bersama masyarakat telah mengunjungi Wilayah Hutan Potolo dan memasang spanduk yang bertuliskan Ini Wilayah Hutan adat Tanoyan Bersatu, berdasarkan Keputusan MK NO : 35/PUU-X/2012 Terhadap UU NO : 41 THN 1999 – Tentang Kehutanan.
Riswan Mokodompit