SATUBMR,BOLMONG – Keberadaan PT Bulawan Daya Lestari (BDL) yang bergerak dipertambangan ini mendapat penolakan dari salah satu warga lingkar tambang. Pasalnya, perusahaan yang berada di pegunungan Monsi Desa Mopait, Kecamatan Lolayan itu, diduga kuat tidak lagi mengantongi ijin.
Tokoh pemuda Desa Mopait, Nujulkifli Mokodompit, SH.I, mengatakan, sesuai dengan surat yang di layangkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada bulan Januari Tahun 2020 bahwa ijin PT BDL sudah berakhir.
“Berdasarkan surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulut nomor 522/37/DKD/2020, Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sudah berakhir sejak tanggal 10 Maret 2019,” terang Nujul
Lanjut Nujul, harusnya secara aturan PT BDL belum bisa beroperasi. Karena perijinannya sudah berakhir. Tetapi kenyataan di lapangan pihak perusahaan sampai sekarang masih terus melakukan aktivitas di areal IPPKH.
“Isi surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulut, sudah sangat jelas. Dalam salah satu poin menyebutkan, bahwa PT BDL di larang melakukan operasi produksi mineral logam emas dan sarana penunjangnya serta kegiatan di dalam areal IPPKH,” tandas Nujul.
Selain ijinnya sudah berakhir kata Nujul, perusahaan ini juga tidak ada kontribusi di Desa yang berada di lingkar tambang. “Selain tidak mengantongi ijin, PT BDL juga tidak ada kontribusi sama sekali di Desa. Maka sebaiknya, perusahaan ini harus segera angkat kaki. Jika tidak maka saya tidak akan berhenti untuk melakukan penolakan dan perlawanan kepada perusahaan yang hanya merampok hasil kekayaan kita,” ucap Nujul.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong, Abdul Latif, ketika dikonfirmasi menyampaikan, bahwa perusahaan tersebut belum memiliki ijin lingkungan.
“PT BDL belum ada ijin lingkungan. Karena PT BDL, baru mengajukan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Itupun pembahasannya belum selesai, karena mereka baru memasukan kerangka acuan,” ujar Latif.
Latif menjelaskan, bahwa PT BDL baru dalam proses pengajuan AMDAL. Makanya belum ada ijin lingkungan. Menurutnya, perusahaan belum bisa beraktivitas. Karena AMDAL belum selesai dibahas.
“AMDAL baru satu kali dibahas, kemudian belum ada kelanjutan, itupun pembahasannya baru pada tahap kerangka acuan. Sedangkan proses pembahasan AMDAL ada tiga tahapan. Yaitu, kerangka acuan, kemudian masuk pada pokok analisis mengenai dampak lingkungan hidup, serta Usaha Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan itu yang belum dibahas,” beber Latif.
Yang jelas ijin lingkungannya belum ada, lanjut Latif. Karena AMDAL-nya masih dalam proses. “Sudah pernah dibahas. Itupun sudah lama, sejak tahun 2019 lalu, kemudian belum ada kelanjutan,” jelas Latif.
Sekedar informasi, hingga berita ini naik upaya konfirmasi kepada pihak PT BDL belum membuahkan hasil. Karena ketika dihubungi nomor kontak owner PT BDL, bapak Yance Tanasea, dalam keadaan tidak aktif.
Tim