Bolmong

Sengketa Pilsang Mopusi, Ketua Panitia: Mungkin Ini Kehilafan

×

Sengketa Pilsang Mopusi, Ketua Panitia: Mungkin Ini Kehilafan

Sebarkan artikel ini

SATUBMR,BOLMONG- Pemilihan Kepala Desa(Sangadi) di Desa Mopusi Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow tidak berjalan lancar seperti di desa lainnya. Ada kejanggalan terkait hasil akhir antara 2 calon yakni calon nomor urut dua dan nomor urut lima.

Tipis, perolehan suara untuk keseluruhan TPS, keduanya hanya berbeda 1 suara dihitungan pertama. unggul calon nomor urut 5.

Menurut Helma Manggo saksi dari calon Sangadi nomor urut Dua Muchtar Dugian mengatakan, dari hasil rekapan 5 orang saksi, harusnya, jumlah suara dari Muhktar Dugian berjumlah 104 suara. Namun di Plano, hanya 102 suara.

“Ini ada kejanggalan, karena dari rekapan 5 orang saksi, harusnya suara dari calon nomor urut 2 berjumlah 104 suara,” Terang Manggo.

Setelah itu, saksi meminta panitia untuk melakukan perhitungan ulang khusus TPS 1 dan terbukti, suara dari calon nomor urut 2 sesuai dangan rekapan yakni 104 suara.

“Setelah dihitung ulang, suara nomor urut 2 berjumlah 104 suara,”katanya lagi.

Berdasarkan kejanggalan tersebut, kami melayangkan laporan kepada Panitia Kabupaten untuk melakukan perhitungan ulang, serta meminta untuk memproses hukum jika ada indikasi kecurangan disaat perhitungan suara tersebut.

Ketua panitia pemungutan suara Desa Mopusi Olan Lokiman saat dihubungi Senin(07/02/2022) pukul 19:00 WITA mengakui keselahan panitia yang melakukan penghitungan ulang, harusnya jika ada permasalahan ataupun selisih suara, harus dihitung ditingkatkan yang lebih tinggi.

Saat ditanya terkait perbedaan hasil rekapan saksi dan Plano panitia dihitungan pertama dan kedua. Selaku ketua panitia, Olan membenarkan perbedaan tersebut.

“Iya betul,” kata Onal singkat.

Namun disisi lain Onal menjelaskan bahwa itu tidak ada unsur kesengajaan dari panitia pelaksana. menurutnya, hasil interogasi ke ketua dan anggota tps ini hanya kehilafan.

“Mungkin dorang khilaf makannya dipercayakan ke panitia untuk mo hitung ulang,” kata Olan.

Sementara itu, Pemerintah Kecamatan yakni Camat Lolayan Abdul Rivai Mokoagow mengatakan, pihaknya sudah menghimbau kepada seluruh calon dan masyarakat agar tetap menjaga keamanan, untuk seluruh tahapan tetap dilaksanakan. Dan jika ada permasalahan ataupun kejanggalan, silahkan laporkan ke panitia Kabupaten.

“Jika ada yang keberatan, silahkan laporkan ketingkat yang lebih tinggi,” kata Camat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMD Abdusalam Bonde mengatakan, untuk persoalan yang terjadi di Desa Mopusi sudah ada laporan dari masyarakat terkait kejanggalan saat perhitungan suara. Nantinya kami selaku panitia Kabupaten akan melakukan rapat untuk membahas hal tersebut.

Nantinya lanjut Bonde, panitia Kabupaten akan memanggil seluruh pihak-pihak terkait mulai dari panitia pemungutan suara, para calon Sangadi, saksi hingga panitia kecamatan.

“Nanti kita lihat, jika ada unsur kesengajaan, maka kami akan mendorong untuk memproses secara pidana. Tapi itupun kita lihat dan kita kaji dengan semua pihak,” jelas Kadis PMD.