SATUBMR,BOLMONG- Sebanyak 1.717 peserta yang lulus administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Daerah (SKD) di Gedung Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Selasa besok, (18/02/2020)
Calon Pegawai Negeri Sipil, yang lulus administrasi akan mengikuti ujian Computer Asisted Test (CAT) yang diharapkan agar peserta harus secara teliti untuk lanjut pada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Meski peserta tercatat sebagai pelamar tunggal, itu harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 tahun 2019.
“Dalam peraturan itu, peserta wajib lolos passing grade untuk melaju ke tahap selanjutnya, meski peserta tersebut merupakan pelamar tunggal pada suatu formasi,” kata Umarudin Amba, Kepala BKPP Bolmong, Senin (17/02/2020)
Dikatakannya, melalui surat bernomor 51/PANSEL-CPNS/I/2020 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi yang juga Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, tertera jadwal seleksi akan berlangsung selama satu pekan atau 7 hari.
“Dimulai pada tanggal 18 hingga 24 Februari 2020, di gedung CAT BKPP Bolmong di Lolak, sesuai dengan yang ditetapkan BKN,” tambah Amba.
Bahkan dikatakannya lagi, peserta wajib memperhatikan pengumuman yang tertera, serta untuk wajib ditaati. Jika dalam aturan tersebut ada yang melanggar maka sanksi tegas diberikan, dengan dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan gugur atau tidak lulus.
Perlu diketahui, setiap harinya, peserta dibagi dalam lima sesi yang dimulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, dengan jumlah peserta per sesi adalah 50 orang. Panitia pelaksana juga memberikan kewajiban bagi peserta untuk hadir di lokasi tes paling lambat 90 menit sebelum tes dimulai.
Panjangnya waktu yang diberikan panitia untuk peserta dimuat dalam beberapa poin pada pengumuman. Peserta harus mengikuti tahapan registrasi, mengisi daftar hadir, verifikasi kartu identitas (KTP), pemberian PIN per sesi, pemeriksaan fisik dan pengarahan. Peserta diminta untuk membawa e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang sah dan kartu peserta ujian (asli).
Peserta juga diwajibkan mengenakan pakaian dengan ketentuan kemeja atau blus berwarna putih polos, celana panjang atau rok hitam polos, jilbab berwarna hitam untuk yang mengenakan hijab, sepatu pantofel tertutup berwarna gelap.
“Untuk E-KTP, bisa juga membawa surat keterangan perekaman e-KTP, dan ditunjukkan ke panitia. Dan tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans atau sandal,” terang Umarudin.
Jhay Yambat