Bolmong

Review dan Sengkarut Masalah di KUD Perintis Tanoyan (Bagian 4)

×

Review dan Sengkarut Masalah di KUD Perintis Tanoyan (Bagian 4)

Sebarkan artikel ini

SATUBMR,BOLMONG- “Jika kau mampu merasakan derita, berarti kau hidup. Jika kau bisa merasakan derita orang lain, berarti kau manusia.” -Ali Syariati –
Munculnya nama David Lim, Deden Suhendar, Yulmanisar dan Untung Agustanto yang dikaitkan dengan KUD Perintis oleh pemberitaan sejumlah media online, menurut hemat saya, ini wajib hukumnya diperjelas oleh pengurus pada rapat anggota KUD. Bagi saya pribadi, semua pemberitaan yang muncul di media online menyangkut beberapa nama ini dan KUD Perintis sebagaimana yang telah saya paparkan pada tulisan (Bagian 3), baru bersifat dugaan dan perlu pembuktian. Sehingga, kami sebagai anggota akan tetap mempertanyakan ini semua. Ini juga ibarat hutang yang wajib dilunasi pengurus KUD kepada anggota melalui penjelasan saat rapat bersama-sama dengan Badan Pengawas. Saya juga menduga, Badan pengawas KUD Perintis juga tak tahu menahu dengan permasalahan ini.
Saya berharap, tidak ada kebohongan yang sengaja dipelihara di KUD Perintis hingga menjadi tumbuh subur di tubuh organisasi. Saya dan beberapa anggota lainya tidak akan diam untuk urusan masalah apa pun yang ada di KUD Perintis, sebelum ada kejelasan dan dapat diterima nalar semua anggota. Saat rapat anggota, pengurus harus jelaskan kepada kami proses mulai dari akuisisi aset dan hak pengelolaan dari Ko David kepada Deden Suhendar, siapa Yulmanizar, siapa Untung Agustanto dan kenapa proses agreement atau perjanjian/kesepakatan yang terjadi di KUD Perintis selama ini, mulai dari Ko David sampai kepada Untung Agustanto tidak dibahas dalam rapat anggota KUD dan tidak dilakukan di hadapan notaris. Juga tidak disampaikan kepada pemerintah daerah. Dimana agreement antara pengurus KUD dan Untung Agustanto dibuat, apa ada dokumentasi pertemuan, semua harus dijelaskan kepada kami anggota agar ini menjadi terang benderang, tidak menimbulkan dugaan dan prasangka yang keliru dan tidak menjadi bias.
Jangan ada yang sengaja ditutupi, buka semua kepada kami anggota. Dalam proses perbaikan ini, semua harus berpikir positif untuk kebaian KUD Perintis Tanoyan. Jangan korbankan KUD Perintis, hormati para tokoh pendiri dengan membuat KUD menjadi lebih baik lagi dan membawanya keluar dari semua masalah yang mendera! Pulihkan KUD Perintis lewat proses rapat yang terbuka.
Kini, kita masuk pada masalah lain yang juga belum mendapatkan solusi. Bahkan, perjalanan masalah ini telah sampai pada hari ini, Selasa 17 Agustus 2021, bertepatan dengn Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 tahun Kemerdekaan Indonesia. Selamat HUT Kemerdekan Indonesia. Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh. Merdeka! Semoga masalah KUD Perintis dapat segera terselesaikan. Amin.
Masalah ini adalah soal dugaan pelanggaran pada AD/ART organisasi dan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Rapat Anggota Koperasi.
Begini ceritanya. Tepat pada Sabtu 6 Maret 2021, dilaksanakan RAT di Kantor KUD Perintis untuk tahun buku 2019-2020 dengan anggota yang hadir sebanyak 23 orang. RAT saat itu berjalan baik dan turut didampingi disaksikan pejabat Dinas Koperasi Bolaang Mongondow yakni Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi Kurnia Adi Wibowo mewakili Kepala Dinas Koperasi Bolmong Ofir Ratu.
Proses RAT berjalan sampai pada tahap pemilihan Pengurus KUD periode 2020-2025 dan Badan pengawas dan tinggal menyempurnakan struktur kemudian pelantikan. Untuk proses RAT tidak sampai pada pengambilan sumpah dan janji serta pelantikan kepada pengurus dan badan pengawas terpilih karena struktur belum sepenuhnya rampung saat RAT.
Status pengurus dan badan pengawas yang terpilih pada RAT Sabtu 6 Maret 2021 di Kantor KUD, sampai saat ini belum dilantik dan belum bisa melaksanakan tugas dan kewajiban dalam organisasi. Artinya, apa pun yang akan dilaksanakan, apalagi menyangkut kebijakan dan administrasi dalam organisasi, belum sah secara organisasi dilakukan pengurus terpilih jika tak dilantik, diambil sumpah dan janji.
Apa saja yang tidak sah dilakukan pengurus jika belum dilantik, ya, menyangkut semua proses organisasi. Contohnya soal surat menyurat, administrasi lainya dan pengambilan kebijakan serta keputusan untuk kepentingan organisasi. Contoh sederhanya, ibarat sudah terpilih sebagai calon legislatif tapi belum dilantik. Karena belum dilantik maka, belum sah sebagai anggota legislatif. Nah, seperti itu juga di KUD Perintis, meski sudah terpilih tapi karena belum dilantik maka, belum sah menjadi pengurus KUD.
Dilantik bagaimana kalau struktur saja tidak lengkap, struktur dalam organisasi KUD, belum semuanya rampung. Saran untuk rapat perampungan struktur sebelum pelantikan sudah disampaikan tapi tak digubris.Untuk struktur Badan pengawas telah diserahkan kepada Ketua Badan pengawas terpilih untuk menentukan 2 nama lainya. Karena badan pengawas harus 3 orang, sementara yang ada saat ini hanya 1 nama. Kemudian struktur Dewan penasehat, juga belum sepenuhnya rampung. Belum ada rapat soal pengesahan struktur badan pengawas dan pembahasan pembentukan struktur Dewan penasehat KUD yang terdiri dari perwakilan Pemerintah di 2 desa, yakni Ketua BDP dan Sangadi dari Desa Tanoyan Utara dan Ketua BPD dan Sangadi dari Desa Tanoyan Selatan. Ini juga menjadi kendala sehingga belum dilaksanakan pelantikan pengurus KUD terpilih. Organisasi yang bebadan hukum jelas seperti KUD, proses perjalananya pun harus jelas dan ada dasar hukum.
Nah, pada awal Juni 2021, atau sekira 3 bulan selesai pelaksanaan RAT KUD Perintis, terungkap dari beberapa anggota, bahkan dari Ketua KUD Periode 2015-2020, bahwa RAT yang dilaksanakan saat itu, yakni pada Sabtu 6 Maret 2021, ternyata cacat hukum karena pelaksanaanya tidak sesuai dengan Anggaran dasar KUD Perintis, peserta anggota RAT tidak semuanya anggota penuh di KUD. Sudah begitu, diduga RAT juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor:19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.
Masalahnya dimana? Tidak sesaui dengan AD/ART KUD itu yang bagaimana? Saya pun ke Kantor KUD dan mencari buku AD/ART, draft dan dokumen pelaksanaan RAT, daftar hadir anggota saat RAT, dokumen LPJ pengurus, dokumen LPJ Badan pengawas, buku database anggota KUD dan dokumen lainya saat RAT. Tapi saya hanya menemukan satu buku, yakni buku AD/ART. Dokumen lainya saat RAT saya tak temukan sampai saat ini. Meski demikian, upaya mencari tahun dokumen RAT saya juga sampaikan kepada Sekertaris KUD terpilih tapi tidak dipenuhi. Saya menyampaikan langsung kepada Sekertaris terpilih di rumahnya karena saat itu sudah menjelang malam. Bahkan saya sampaikan melalui pesan Whatsapp, semua dokumen RAT saya butuhkan, tapi tidak pernah di respon balik. Tidak ada jawaban sama sekali.
Pembaca, mengapa dokumen-dokumen RAT ini penting bagi saya untuk di buka dan dilihat, karena untuk menjawab informasi yang sudah berkembang tentang proses RAT yang diduga tidak sesuai AD/ART sehingga dikatakan tidak sah. Namun, dokumen-dokumen ini tidak tahu ada dimana. Tidak ditemukan.
Nah, saya pun hanya memiliki dua alat sederhana untuk dipelajari demi menjawab informasi soal RAT yang tidak sah. Karena dokumen dokumen RAT tidak ditemukan. Enah dimana dia berada. Saya hanya memiliki buku AD/ART dan Permenkop UKM nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015. Setiap lembaran dari dua aturan ini saya pelajari dan baca. Kesimpulanya, berdasarkan pemahaman saya pribadi, memang benar ada beberapa kejanggalan pelaksanaan RAT KUD. Dugaan pelaksanaan RAT tidak sesuai AD/ART makin mendorong minat saya untuk mengetahui lebih banyak. Apalagi jika RAT bertentangan dengan Permenkop UKM.
Seperti disebutkan dalam AD/ART KUD pasal 19 tentang rapat anggota, ada 11 poin yang wajib dipenuhi saat RAT. Dari 11 poin ini, ada 1 hal yang tidak dilaksanakan pada RAT 6 Maret 2021, yaitu poin 8 pengaturan tentang pembagian dan penggunaan Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi.
Harusnya anggota saat RAT, menerima SHU. Tapi ini tidak terjadi karena alasan saldo keuangan KUD NOL alias kosong dan ini disampaikan pengurus saat pembacaan LPJ dihadapan anggota yang hadir. Padahal, ada beberapa kegiatan usaha yang dilaksanakan di KUD. Pertanyaan kemudian, jika saldo keuangan KUD nol, bagaimana dengan uang simpanan pokok dan simpanan wajib yang kami setorkan selama menjadi anggota, ada dimana uang ini? Karena saldo keuangan organisasi nol.
Kalau dari segi usaha perjalanan KUD Perintis tidak ada keuntungan, itu masih hal yang wajar dalam dunia bisnis, bahkan, sampai pada kerugian sekali pun, masih bisa kami sebagai anggota tolerir. Namun, soal dana simpanan pokok dan simpanan wajib dari kami anggota yang telah disetorkan kemudian itu tidak termuat dalam LPJ, sebagai anggota saya harus mempertanyakanya, dimana dana simpanan pokok dan simpanan wajib kami anggota selama ini. Begitu!
Kemudian, LPJ tentang laporan tahunan yang memuat neraca ahir tahun buku dan perhitungan hasil usaha tahunan serta keadaan usaha koperasi serta bersama dengan LPJ Badan Pengawas. Diduga LPJ ini bukan dibuat atau disusun pengurus KUD. Tapi LPJ tersebut disusun atau dibuat oleh pihak lain yang bukan bagian dari KUD Perintis Tanoyan. Apakah munkin ada kesepakatan-kesepakatan terjalin dalam pembuatan LPJ ini antara pengurus periode 2015-2020 dengan si oknum pembuat LPJ? Ini belum terjawab. Kok bisa ya? LPJ KUD Perintis tapi yang menyusun pihak yang bukan dari KUD. Makanya, saya pertanyakan saldo simpanan pokok dan simpanan wajib dimana. Karena setahu saya itu tidak ada dalam LPJ yang dibacakan.
Hal lainya, dalam AD/ART KUD Perintis disebutkan, Rapat Anggota Tahunan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh ditambah satu dari jumlah anggota. Atau setengah jumlah anggota tambah 1. Saya ingat betul, jumlah anggota RAT ada 23 orang.
Untuk soal sah tidak sah forum RAT saat itu, saya mencoba mencari buku database anggota di Kantor KUD, tapi, sekali lagi saya sampaikan, buku itu pun tidak ditemukan. Sehingga, saya berinisiatif menemui lagi Ketua KUD Perintis periode 2015-2020 untuk menanyakan jumlah anggota penuh di KUD Perintis. Ternyata, jumlah anggota penuh KUD Perintis ada 52 orang, sebagaimana penyampaian Ketua KUD demisioner kepada saya.
Jika mengacu pada AD/ART, berarti yang wajib mengikuti RAT adalah setengah dari 52 anggota ditambah satu. Artinya, 23 orang yang mengikuti RAT saat itu belum kuorum sehingg dapat dikatakan RAT tidak sah. Sebab, setengah tambah satu dari 52 anggota adalah 27 anggota. Sementara, yang hadir saat RAT hanya 23 anggota, masih kekurangan 4 anggota lagi. Bukan itu saja, beberapa anggota KUD yang merupakan mitra kerja kegiatan penambangan di WIUP OP 100 ha yang terdiri dari para investor, tidak semua menjadi perserta RAT. Ada beberapa yang sempat mempertanyakan kepada saya soal mereka tidak dilibatkan pada RAT.
Pada BAB V Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi, daftar hadir RAT harus memuat nama, nomor anggota, alamat, tandatangan/cap jempol dan pengesahan oleh pimpinan rapat. Tapi, seingat saya, draft daftar hadir RAT saat itu hanya memuat kolom yang tertulis nama peserta, jabatan, nomor telepon dan tandatangan. Untuk kolom nomor anggota KUD tidak ada. Ini juga menjadi menarik untuk dibahas, apakah memang benar sebagian besar anggota RAT bukan anggota KUD sehingga daftar hadir saat itu tidak memuat nomor anggota? Ini harus dijelaskan kepada anggota.
Makanya, penting sekali kehadiran buku database anggota KUD Perintis yang memuat nama 52 anggota penuh. Karena ini untuk disesuaikan dengan nama-nama yang ada dalam daftar hadir saat RAT pada Sabtu 6 Maret 2021. Jika ada nama diluar dari 52 anggota yang ada dalam buku database, maka jelas ini pelanggaran berat AD/ART KUD dan Permenkop UKM.
Ini beberapa gambaran umum menyangkut masalah di KUD Perintis yang harus diketahui anggota KUD. Kenapa saya sebagai anggota menuliskan hal ini, ada beberapa alasan; pertama untuk meluruskan opini sesat yang berkembang dilingkungan masyarakat dan anggota KUD, kedua untuk meluruskan proses RAT agar sesuai AD/ART karena diduga dilaksanakan tidak sah tidak sesuai AD/ART dan Permenkop UKM. Ketiga, dalam AD/ART KUD Perintis juga ditegaskan, tidak ada yang dirahasiakan di KUD. Artinya, semua harus transparan kepada anggota. Keempat, KUD Perintis harus tetap dijaga integritasnya. Kelima, tidak ada forum rapat anggota yang memfasilitasi pembasahan permasalahan yang telah saya urai sejak pada tulisan (Bagian 2) sampai (Bagian 4). Pengurus KUD terpilih dan Badan pengawas tidak memfasilitasi rapat anggota meski sebagai anggota saya sudah menyurat kepada mereka pada Sabtu 24 Juli 2021. Keenam, untuk mendorong proses RAT Luar Biasa. RAT harus dilaksanakan kembali dan melibatkan 52 anggota penuh, atau paling kurang 27 anggota, jika terbukti bahwa RAT Sabtu 6 Maret 2021 melanggar AD/ART organisasi.
Saya yakin dan percaya, jika semua anggota dan pengurus mau menjadi baik, jalan ini harus dilalui. Karena kita semua sama-sama ingin kebaikan bagi KUD. Pengurus terpilih dan Badan Pengawas harus berani memfasilitasi RAT Luar Biasa jika pada akhirnya RAT yang dilaksanakan pada Sabtu 6 Maret 2021 benar-benar tidak sah dan terbuki melanggar AD/ART dan tidak sesuai Permenkop UKM. Lepaskan ego diri dan mari kita benahi sama-sama KUD Perintis, berdinamika dan adu argumentasi dalam forum rapat anggota adalah cara elegan dalam menyelesaikan masalah. Selalu ada jalan perbaikan ke arah yang lebih baik. Tidak ada manusia yang sempurna dan tidak ada yang luput dari khilaf serta kesalahan. “KUD Perintis Reborn.” (SELESAI)

Penulis:
Nama: Abdul Bahri Kobandaha
Nomor Anggota KUD: A.010/KUD-PERINTIS/VI/2016
Jabatan: HUMAS