SATUBMR,BOLMONG- “Jika kau bukan anak raja dan bukan anak ulama besar, maka menulislah.” Imam Al Ghazali.
Tugas dan kewajiban Pengurus KUD Perintis periode 2015-2020 setelah diambil sumpah dan janji pelantikan, adalah meneruskan program dari pengurus sebelumnya dan menyusun program terbaru untuk masa kerja 5 tahun. Karena KUD bergerak di bidang pertambangan, maka berbagai dokumen yang belum dimiliki harus diadakan.
Dokumen tersebut seperti, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Rekomendasi Tata Ruang (RTR), Rencana Penutupan Tambang (RPT), Ijin Lingkungan, Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Andal) Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL-RPL), Kelayakan Lingkungan Hidup, Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang, Clean and clear (CnC), Buku Tambang dan Buku Daftar Kecelakaan, Dokumen Studi Kelayakan, SOP/Prosedur Kerja Kegiatan Pertambangan IUP KUD Perintis, Dokumen Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko (IBPR) dan dokumen Laporan Berkala ke Pemerintah.
Sejak awal pengurusan ijin pertambangan yakni pada tahun 1996 lalu, kegiatan di 100 ha Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) Operasi Produksi (OP) KUD Perintis adalah penambangan dengan metode Underground, menggunakan amal gamasi atau mercuri dan pengolahan melalui sistem tromol.
Pada Oktober tahun 2019, terbit Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor:P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomo 21 tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Mercuri.
Menindaklanjuti Permen LHK itu, Pengurus KUD Perintis melakukan pelarangan kegiatan penambangan yang masih menggunakan mercuri di WIUP OP 100 ha.
Tak hanya sampai disini, KUD Perintis kemudian melakukan penyesuaian agar dapat melaksanakan semua kegiatan penambangan karena mercuri telah dilarang.
Sekira pertengahan tahun 2020, KUD Perintis melakukan pengurusan penyesuaian Ijin lingkungan dan sudah bisa melakukan kegiatan penambangan emas dengan metode Open Pit. Penyesuaian ijin lingkungan ini dilakukan karena terjadi kekeliruan dalam penerbitan ijin lingkungan pertama. Seyogyanya ijin lingkungan diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara, tapi yang terjadi ijin lingkungan KUD Perintis diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kekeliruan yang tejadi ini membuat saya sebagai anggota KUD, menyarankan kepada pengurus KUD Perintis saat itu agar melakukan upaya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap DLH Bolmong akibat adanya kesalahan kewenangan dalam penerbitan Ijin Lingkungan bagi KUD Perintis. Namun, pengurus KUD menolak usulan tersebut dan memilih tetap melakukan perbaikan Ijin Lingkungan di DLH Provinsi Sulut dengan di fasilitasi langsung oleh DLH Bolaang Mongondow. Akhirnya, Ijin Lingkungan pun diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut.
Di masa kepengurusan KUD Perintis sebelumnya, tepatnya pada Rabu 30 Januari 2013, KUD Perintis menjalin kerjasama dengan PT Gunung Damavan Persada. Perjanjian Kerjasama dibuat dihadapan salah satu Notaris yang berada di Jakarta. Dalam perjanjian kerjasama ini, KUD Perintis disebut pihak pertama dan PT Gunung Damavan Persada sebagai pihak kedua.
Perjanjian kedua belah pihak mengikat untuk jangka waktu selama 10 tahun, terhitung mulai Rabu 30 Januari 2013. Kerjasama ini baru akan berakhir pada 30 Januari 2023 sebagaimana terdapat dalam dokumen kerjasama itu. Bahkan, jangka waktu perjanjian ini dapat diperpanjang kembali jika ada kesepakatan kedua belah pihak.
Sayangnya, pihak kedua dalam hal ini PT Gunung Damavan Persada, belum memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam dokumen perjanjian, yaitu kewajiban untuk mempersiapkan semua kegiatan awal, termasuk membangun, menyediakan/mendatangkan peralatan, membuat sarana dan prasarana dan kegiatan lainya yang akan menunjang alat produksi paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak dilakukan penandatangan perjanjian kerjasama dua belah pihak.
Jika kerjasama ini berjalan sebagaimana yang diharapkan, KUD Perintis akan mendapatkan hak 10 persen dari hasil produksi. Tapi, kerjasama pengelolaan pertambangan ini tidak terlaksana meski sudah ada ikatan kerjasama resmi dibuat di hadapan Notaris.
Selanjutnya, kerjasama KUD Perintis dengan salah satu investor atas nama Wildani. Investor ini disebut sebagai salah satu pengusaha Batubara yang berasal dari daerah Kalimantan. Kerjasama ini berakhir sekira tahun 2016 lalu. Dimana, terinformasi investor Wildani tidak lagi melaksanakan kegiatan penambangan di WIUP OP KUD. Dan, salah satu aturan di KUD Perintis, bila kegiatan pertambangan terhenti selama 6 bulan, hak penguasaan lahan dan pengelolaan kembali kepada KUD Perintis. Soal isi surat kerjasama atau perjanjian kerjasama antara investor Wildani dan KUD Perintis, hanya pengurus yang mengetahui.
Sampai disini saya ingin menggaris bawahi bahwa, sepertinya dua kerjasama yang saya tuliskan disini, yakni kerjasama KUD Perintis dengan PT Gunung Damavan Persada dan kerjasama dengan investor dari Kalimantan yakni Wildani, tak melalui mekanisme rapat anggota KUD terlebih dahulu.
Terkesan pengurus KUD Perintis hanya jalan sendiri. Dan, tak lagi melibatkan seluruh anggota dalam setiap pengambilan keputusan organisasi. Bagi saya, disinilah awal terjadi pengabaian dan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KUD Perintis. Padahal, dalam struktur KUD sebagaimana dalam AD/ART KUD, yang tertinggi adalah rapat anggota. Kita sudahi urusan kerjasama dengan PT Gunung Damavan Persada dan investor Wildani.
Sekira akhir tahun 2017 lalu, Pengurus KUD Perintis kembali menjalin kerjasama dengan salah satu investor pertambangan emas yang berasal dari Manado. Investor ini sukses melaksanakan kegiatan penambangan di lokasi Desa Tatelu Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Dia adalah Ko David.
Kerjasama antara KUD dan Ko David berjalan cukup baik. Ada keseriusan dari Ko David untuk mengelola wilayah IUP OP KUD Perintis. Proses awal pertemuan antara pengurus dan Ko David untuk menjalin kerjasama, tak pernah melibatkan anggota KUD Perintis.
Saat itu Ko David menunjukan keseriusanya untuk mengelola IUP OP KUD Perintis. Pekerjaan pun dimulai dengan pembuatan jalan tambang dengan menggunakan Konblok sepanjang sekira 1 killo meter. Biaya awal ini tentunya tidak sedikit. Konblok ini dipasang di jalan menuju WIUP OP KUD Perintis 10o ha dan dibuat pada 5 titik tanjakan. Ko David juga membangun mess karyawan, kantor dan pabrik tong hingga membuat lubang tambang underground dengan metode canggih. Sampai saat ini lubang tambang underground ini masih terus beroperasi.
Ada pun, saat terjalin kerjama antara Ko David dan pengurus KUD Perintis, beberapa dokumen pendukung kegiatan penambangan belum sempat dimiliki KUD Perintis. Dokumen itu terdiri dari ANDAL, RKAB, Rekomendasi Tata Ruang, Ijin Lingkungan dan Ijin Kelayakan Lingkungan bersama Clean and Clear (CNC). Untuk pengurusan dokumen-dokumen ini tidak lepas dari peran utama dan tanggungjawab Ko David sebagai mitra kerja KUD. Dirinya harus berupaya keras agar dokumen yang dibutuhkan dapat dimiliki KUD Perintis.
Selain itu, Ko David juga menyerahan dana bantuan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada pemuda Desa Tanoyan Selatan untuk pembanguan Tribun Olahraga yang berada di Lapangan Odoman Desa Tanoyan Selatan. Peran Ko David dan tangan dinginya saat itu mampu memberi perubahan besar terhadap perjalanan KUD Perintis.
Namun, seiring berjalan waktu, Ko David tidak lagi berkeinginan melanjutkan rencana kegiatan usaha pertambangan yang ada di WIUP OP KUD Perintis meski dia telah menggelontorkan modal yang tidak sedikit. Ko David memilih menjual semua aset pabrik dan hak kelola miliknya kepada pihak lain yang bernama Deden Suhendar. Proses jual beli aset dan hak kelola ini berjalan baik dan dilakukan di Kotamobagu tepatnya di Hotel Senator. Yang hadir menyaksikan penandatanganan jual beli dari Ko David dengan Deden Suhendar adalah pengurus KUD Perintis.
Setelah jual beli aset dan hak pengelolaan antara Ko David dan Deden Suhendar resmi terjadi, Deden Suhendar melanjutkan lagi kerjasama dengan KUD Perintis, sebagaimana yang sebelumnya berlaku pada Ko David dan KUD.
Padahal, jika berkaca dari kerjasama sebelumnya antara Pengurus KUD Perintis dan PT Gunung Damavan Persada yang terjadi pada Rabu 30 Januari 2013, melibatkan Notaris dalam proses perjanjian kerjasama itu.
Harusnya, sebelum terjadi kerjasama antara Ko David dan pengurus KUD perintis periode 2015-2020, terlebih dahulu dilakukan rapat anggota KUD. Setelah ada kesepakatan hasil rapat kemudian dilanjutkan dengan pembuatan perjanjian kerjasama di hadapan Notaris. Yang terjadi justru tidak demikian. Anggota KUD tidak dilibatkan dan tidak mengetahui proses awal hingga ada kerjasama mengikat antara Ko David dan KUD Perintis.
Setiap kerjasama investasi yang ada di KUD Perintis, harus disampaikan kepada Pemerintah daerah sebagaimana dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor: 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor:4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Repulik Indonesia nomor:26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Begitu juga kerjasama lanjutan antara Deden Suhendar dan KUD Perintis. Surat atau dokumen perjanjian kerjasama lanjutan itu, saat penandatanganan dilakukan di hadapan Notaris dan disampaikan kepada pemerintah. Mengingat KUD Perintis adalah pemegang ijin pertambangan resmi dan memiliki anggota yang sah sebagai organisasi berbentuk Koperasi.
Kami anggota KUD Perintis belum pernah melihat dokumen kerjasama antara Deden Suhendar dan KUD,hanya pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekertaris dan Bendahara yang tau. Seperti apa isi dan bentuknya, nama siapa saja yang ada dalam dokumen perjanjian, dimana dokumen tersebut ditandatangani, anggota KUD tidak pernah mengetahui hal itu.
Kalau proses yang dilakukan KUD Perintis tak pernah dibahas dalam rapat anggota KUD, maka ini juga bentuk pelanggaran dan pengabaian terhadap AD/ART KUD Perintis.
Berikutnya, pada Sabtu 3 Agustus 2019, bertempat di Kotamobagu, kembali dibuat Berita acara kesepakatan yang melibatkan 3 pihak. Pihak Pertama Ko David, pihak kedua pengurus KUD Perintis dalam hal ini Ketua KUD periode 2015-2020 dan pihak ketiga Untung Agustanto. Proses ini juga tak dibahas terlebih dahulu melalui rapat anggota KUD Perintis.
Sekilas saya sempat membaca isi berita acara kesepakatan yang melibatkan 3 pihak itu. Dokumen tersebut menegaskan tentang lanjutan kerjasama pengelolaan pertambangan di WIUP OP KUD Perintis dan soal jual beli aset dan hak pengelolaan di wilayah KUD kepada Untung Agustanto. Pada berita acara kesepakatan ini, juga tertuang banyaknya nilai atau harga penjualan aset dan hak pengelolaan dari Ko David kepada Untung Agustanto. Cukup besar nilainya tapi saya tidak bisa menyebutkan angkanya dalam tulisan ini. Ini semua harus dibahas khusus melalui rapat anggota KUD.
Berita acara kesepakatan kerjasama antara Ko David, pihak KUD dan Untung Agustanto, juga tak dibuat di hadapan Notaris dan tak disampaikan kepada pemerintah. Ini membuat saya bertanya-tanya lagi, apakah memang pembuatan dokumen yang bersifat resmi dan memuat tentang kerjasama di wilayah pertambangan resmi tak perlu melibatkan Notaris dan tidak harus disampaikan kepada pemerintah? Jika ini yang menjadi dalih pengurus KUD, bagaimana dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor:37 tahun 2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Dan/Atau Peneriman Negara Bukan Pajak DI Bidang Usaha Pertambangan Mineral.
Memang hubungan antara pemegang IUP OP dengan pihak ketiga menjadi tanggungjawab pemegang IUP sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tapi, ini dapat disampaikan kepada pemerintah dengan melaporkan rencana investasi. Apalagi, pemegang IUP OP harus menyediakan data dan keterangan sewaktu-waktu apabila diminta oleh pemerintah, termasuk kaitanya dengan pemeriksaan dari pemerintah atas data dan dokumen yang ada pada pemegang IUP OP.
Pemegang IUP OP juga wajib melaporkan data dan pelaksanaan penggunaan usaha jasa penunjang serta melaporkan kepada Gubernur semua data yang diperoleh dan dari hasil kegiatan IUP OP. Anggota KUD Perintis tidak pernah dilibatkan pada hal yang bersifat pengambilan kebijakan strategis serta keputusan organisasi sebagaimana yang saya bahas diatas. Terjadi terus menerus pelanggaran AD/ART KUD Perintis dan itu dilakukan oleh pengurus KUD sendiri. Sangat disayangkan organisasi KUD Perintis selalu berjalan melenceng dari AD/ART. (Bersambung)