SATUBMR,BOLMONG – Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun Anggaran 2021 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
Usai melakukan penandatanganan, Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow dalam sambutannya menyampaikan, paradigma pengelolaan keuangan daerah yang menerapkan prinsip anggaran berbasis kinerja berpengaruh terhadap beberapa tahapan penyusunan anggaran.
“Setiap proses perencanaannya harus dilandasi dengan transparansi dan akuntabilitas serta secara ekonomis, efisien dan efektif, yang kesemuanya itu mampu mencerminkan pengelolaan keuangan dalam rangka memberikan fungsi pelayanan publik yang utuh,” ucap Bupati
Lanjut, Yasti Hal ini merupakan implementasi dari fungsi perencanaan dan koordinasi, serta fungsi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan strategi kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengelola manajemen keuangan yang lebih baik lagi.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa sebelum Ranperda ini ditetapkan, kita semua baik itu pihak eksekutif maupun legislatif, telah melaksanakan pembahasan yang sistematis dan terencana guna menyampaikan persepsi dan pemahaman terhadap setiap perencanaan pembangunan pemerintahan di setiap perangkat daerah,” beber Bupati.
Bupati Yasti menjelaskan, dalam penyusunan Ranperda APBD Bolmong TA 2021 masih terdapat banyak program dan kegiatan yang belum terakomodir, dikarenakan keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Namun hal tersebut bukanlah kendala, tetapi harus dijadikan motivasi untuk lebih giat lagi mencari sumber-sumber pendapatan lainnya guna memenuhi kebutuhan dalam pembiayaan pembangunan di daerah.
“Untuk itu, kembali saya mengajak kepada kita semua, mari sama-sama kita benahi dan perbaiki pengelolaan keuangan di darah yang kita cintai ini. Khususnya dalam hal pengelolaan barang milik daerah, agar di tahun-tahun selanjutnya kita akan memperoleh dana yang lebih besar lagi dari Pemerintah Pusat. Sehingga dana tersebut dapat kita gunakan dalam program dan kegiatan yang belum sempat terakomodir,” beber Bupati.
Untuk menyikapi empat Ranperda Inisiatif DPRD Bolmong, Bupati Yasti menuturkan, selaku Pemkab Bolmong, pihaknya menyetujui empat Ranperda Inisiatif DPRD Bolmong tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Dengan ditetapkannya Ranperda APBD Bolmong TA 2021 dan Empat Ranperda Inisiatif DPRD Bolmong menjadi Perda, Saya atas nama Pemkab Bolmong mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Bolmong dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) karena telah selesai membahas dan memberikan masukan serta koreksi dan saran positif dalam penyempurnaan Ranperda APBD Bolmong TA 2021 dan Empat Ranperda Inisiatif DPRD Bolmong,” tutur Bupati. (Jr
Penetapan Perda APBD Bolmong TA 2021 tersebut, diresmikan lewat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, Senin (30/11/2020).
Rapat yang digelar diruang paripurna DPRD tersebut, di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Welty Komaling dan Wakil Ketua I DPRD Sukron Mamonto, serta turut di hadiri Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang, Asisten I, II dan III, Sekretaris Dewan, para kepala-kepala OPD, dan seluruh Anggota DPRD Bolmong.
Selain menetapkan Ranperda APBD Bolmong TA 2021 menjadi Perda, rapat paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan penetapan Empat Ranperda Inisiatif DPRD Bolmong menjadi Perda.
Ada pun Ranperda Inisiatif DPRD yang ditetapkan menjadi Perda yakni, tentang Pajak Sarang Burung Walet, Irigasi, Pencegahan dan Penanggulangan Rabies, dan Pelestarian Nilai Kearifan Lolak serta Penggunaan Pakaian dan Bahasa Daerah.