SATUBMR,BOLMONG- Melalui Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sedang berupaya agar pupuk bersubsidi segera disalurkan
Berdasarkan peraturan Menteri No 1 Tahun 2020 yang diterbitkan Tanggal 2 Januari beberapa waktu lalu tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020, agar pihak produsen segera berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi agar segera mengalokasikan pupuk sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Olehnya, melalui Dinas Pendidikan, Pemda Bolmong sedang melakukan upaya-upaya tersebut.
Kepala Dinas Pertanian, Reymon Ratu, saat dihubungi mengatakan, saat ini Sekertaris Dinas Pertanian sedang berada di Modoinding bersama Dinas terkait serta pihak perindustrian, menandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) agar pupuk bersubsidi bisa disalurkan.
“Sebelum adanya penandatanganan, pihak distributor tidak bisa menyalurkan karena ini pupuk bersubsidi,” ungkap Kadis.
Lanjut Kadis, jika tidak ditangani terlebih dahulu, maka pihak distributor tidak bisa mengklaim ke Kementrian Keunganan tentang pupuk bersubsidi tersebut. Dan untuk penyaluran pun tergantun pengecer, jika sudah ada modal, baru bisa.
Kadis menambahkan, untuk Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok juga sudah siap, dan tinggal dimasukan ke Distributor dan akan dicairkan. Namun, menunggu setelah selesai penandatanganan.
“Waktu penyaluran akan diusahakan dipercepat agar tidak terjadi kelangkaan,” kata Kadis.
Untuk Pagu, kurang lebih masing-masing jenis pupuknya ada di angka 11 ribu ton dan semuanya akan disalurkan untuk keperluan masyarakat.
Jhay Yambat